SUKA MAKMUE – Kasus rudapaksa (perkosaan) di Nagan Raya yang dialami anak di bawah umur dengan 11 tervonis sudah dinyatakan inkrah.
Terdakwa akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani hukuman.
Sebanyak 11 terdakwa dari 14 pelaku, masing-masing 9 orang divonis 175 bulan (14,5 tahun) dan 2 orang divonis 75 bulan (6,2 tahun) pada Rabu pekan lalu di Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya.
Kasus ini inkrah berkekuatan hukum tetap) pada Rabu (22/6/2022) sore setelah 11 terdakwa dan JPU menerima dari sebelumnya pikir-pikir dengan tengang waktu 7 hari.
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH dikonfirmasi Serambi, mengatakan, kasus rudapaksa sudah inkrah.
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Baubau Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Juga Aniaya Istri dan Putranya
Baca juga: Ayah di Taput Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Melahirkan, Korban Diancam
“Senin atau Selasa depan ini kita eksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman,” katanya.
Dua Orang DPO
Sementara itu, dua dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Padahal sebelumnya hanya satu orang yang DPO, yakni Andi Mustafa bin Nazaruddin.
Belakangan bertambah satu orang lagi, yakni MR yang sebelumnya divonis 66 bulan.
Dia melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
MR ketika kasus terjadi masih status anak di bawah umur.
MR merupakan DPO LPKA Banda Aceh, sedangkan Andi Mustafa DPO Polres Nagan Raya. (riz)
Baca juga: Orangtua Pisah Ranjang, Remaja 14 Tahun di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Bocah 13 Tahun