in

Kebebasan Pers atau Kemerdekaan Pers

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Dalam memperingati “Hari Kebebasan Pers Internasional” atau “Hari Kebebasan Pers Se-Dunia” tahun 2020 setiap tanggal 3 Mei, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyelenggarakan Webinar dengan pembicara Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang berlangsung 8 Mei 2020.

Dalam Webinar tersebut Ketua Dewan Pers mengatakan, “Kualitas kemerdekaan pers harus ditingkatkan. Kemerdekaan pers bukan lah untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan juga untuk demokrasi, kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu juga mengatakan, “Untuk meningkatkan kemerdekaan pers harus ditopang oleh kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan. Bagaimana mungkin pers merdeka kalau tidak ada perlindungan, dan kesejahteraan? Bisa-bisa tidak ada yang meliput berita.”

Webinar tersebut mengingatkan saya pada pertanyaan seorang teman beberapa hari sebelumnya melalui komunikasi WhatsApp. Pesannya, “Hari ini 3 Mei wartawan memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional. Di Indonesia yang dikenal Kemerdekaan Pers. Apa beda Kebebasan Pers dengan Kemerdekaan Pers?”

Saya sempat berpikir, pesan ini mau meledek atau menguji? Karena menurut saya dia pasti tahu apa beda kebebasan pers dengan kemerdekaan pers? Saya menjawab pesan itu, “Cari saja di KBBI pasti ada jawabannya.”

Mengapa saya minta dia merujuk ke KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)? Saya percaya kamus tersebut disusun dan ditulis dengan tanpa ada pesan atau aroma politis karena yang menyusunnya para pakar dan akademisi yang memiliki kapasitas bidang keilmuannya yaitu Bahasa Indonesia. Jadi kita tidak perlu berdebat mana yang benar terhadap satu atau dua kata.

Selain Webinar tersebut peringatan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Indonesia juga banyak dilakukan secara virtual di alam maya dengan peserta yang terbatas. Tahun 2020 peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional berlangsung dalam suasana sepi, sendiri dan jauh dari hiruk-pikuk sehari-hari karena dunia sedang berduka akibat pandemi Covid-19.

Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional tahun ini yang harus di rumah saja, saya teringat pada ucapan Presiden Amerika Serikat (AS) Thomas Jefferson. Presiden ke-3 AS (1801 – 1809) mengucapkan, “Jika saya harus memilih antara pemerintahan tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintahan, maka saya tidak akan berpikir panjang untuk memilih yang terakhir.”

Ucapan tersebut menegaskan bahwa pers adalah salah satu pilar penting dalam sebuah negara yang berlandaskan demokrasi. Amerika Serikat sudah sejak dulu, sejak negara itu terbentuk telah memberikan ruang bagi pers untuk bebas merdeka dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sudah menjadi tabiat pers yang bebas merdeka menjalankan tugas dan fungsinya dengan memasang mata dan telinganya menjadi sebagai “watchdog” menjadi pers yang kritis terhadap penguasa.

Kata “watchdog” dalam bahasa Indonesia berarti anjing penjaga. Tentang anjing penjaga saya teringat tulisan seorang penyair Omi Intan Naomi dalam buku berjudul “Anjing Penjaga Pers di Rumah Orde Baru.”

Menurut penyair yang meninggal 2006, “Pers adalah watchdog, anjing penjaga, kata orang Amerika. Kita terlanjur memakai kata ‘anjing’ sebagai makian …. Apa menyebut pers sebagai ‘anjing penjaga’ itu menghina? Astaga, tidak ! Malah, dalam teorinya, pers wajib menjadi anjing penjaga. Tugasnya mengawasi lingkungan, dan ‘menggonggong’ tiap kali mengendus kesalahan.”

Metafora “anjing penjaga” perlu kita pahami. Jadi yang diambil dari anjing yang benar-benar anjing itu adalah hanya kualitasnya sebagai tukang jaga yang mempunyai ketajaman penglihatan, pendengaran dan naluri akan bahaya bagi lingkungannya.

Namun dalam penerapan kebebasan pers kerap menimbulkan terjadinya gesekan antara pers dan penguasa. Di AS pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump kerap bergesekan dengan pers. Sikap penguasa AS bergesekan dengan pers juga terjadi pada saat perang teluk di Irak dan peristiwa 11 September 2001. Penguasa saat itu meminta pers AS lebih patriotik.

Kebebasan pers yang telah berusia tua di AS berbeda dengan di Indonesia yang baru menikmati kebebasan pers setelah terjadi reformasi dengan tumbangnya rezim Orde Baru yang represif terhadap pers tahun 1998. Menurut Omi Intan Naomi berpikir tentang kebebasan pers pada masa Orba adalah olahraga mewah dan sukar.

Kebebasan pers di Indonesia pasca reformasi menjelma menjadi kemerdekaan pers seperti tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu masyarakat pers di Indonesia lebih sering menggunakan istilah “kemerdekaan pers.”

Menurut mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, sebutan “kemerdekaan pers”, bukan “kebebasan pers” dalam tulisan maupun pembicaraan, dua
sebutan tersebut dipergunakan silih berganti (interchangeable). Kemerdekaan tidak lain dari kebebasan. Begitu pula sebaliknya. Sebutan “kemerdekaan pers” yang bersandingan dengan sebutan “freedom of press”, lebih lazim dikenal publik daripada sebutan “kebebasan pers”, apalagi kalau sebutan itu disandingkan dengan “liberty of the press” atau “press liberty”.

Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara normatif menggunakan sebutan “kemerdekaan pers.” Jika merujuk ke KBBI kata “kebebasan” dan “kemerdekaan” memiliki artinya masing-masing. Lema “kebebasan” berarti keadaan bebas; kemerdekaan. Lema “kemerdekaan” memiliki arti keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan.

Untuk kata “Kebebasan Pers” KBBI memberi arti kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Untuk entri “Kemerdekaan Pers” dalam KBBI belum tersedia. Arti kemerdekaan pers bisa merujuk pada UU No.40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Bagir Manan menjelaskan dalam khazanah Bahasa Indonesia tidak pernah membedakan antara sebutan kemerdekaan dan kebebasan, kecuali kalau dikaitkan dengan bahasa asing : kemerdekaan, bersanding dengan freedom, kebebasan, bersanding dengan liberty (Perancis: liberté).

Jika seperti di atas penjelasannya, perlukah kita berdebat buang energi pada bulan Ramadhan ini dengan mempermasalahkan, memilih “kebebasan pers” atau “kemerdekaan pers” menggunakan seribu dalil dan seribu argumen? Tulisan ini tidak akan membahas hal itu karena bakal terjebak pada arogansi intelektual yang saling menyalahkan dan kontra produktif.

Bagir Manan dalam makalahnya berjudul “Dasar-Dasar Kemerdekaan Pers dan Pembatasan Kemerdekaan Pers” menyebutkan ada dua dasar utama kemerdekaan pers. Pertama; paham demokrasi atau paham kedaulatan rakyat. Salah satu esensi atau ukuran kehadiran demokrasi adalah “kebebasan” (liberty). Kebebasan akan melahirkan kemerdekaan (freedom), termasuk kemerdekaan pers. Kedua; paham hak asasi. Dalam perkembangan, paham hak asasi senantiasa dilekatkan pada demokrasi. Hak asasi merupakan salah satu unsur kehadiran demokrasi.

Di dalam negara yang tidak memiliki kemerdekaan pers, tidak akan ada demokrasi atau hanya demokrasi semu (verkapte democrat ie, shadow democracy). Dalam tatanan yang tidak demokratis, seperti feodalisme atau otoritarianisme atau bentuk lain yang tidak demokratis, tidak akan ada kebebasan publik. Pers atau media akan berfungsi sebagai sarana kepentingan kekuasaan atau sekurang-kurangnya tidak menjadi sarana kepentingan publik. Pers hadir sebagai alat kekuasaan, pers atau media adalah sekedar alat propaganda kekuasaan, bukan media publik.

Dalam pemerintahan yang otoriter adanya kontrol yang ketat terhadap warga negaranya. Karakter utama pemerintahan otoriter adalah, kemampuannya mempertahankan kekuasaan melalui penindasan menggunakan kekuatan polisi dan militer.

Pesan Mohammad Nuh pada Webinar SMSI tersebut terkait dengan ucapannya pada masa awal masa jabatannya sebagai Dewan Pers periode 2019 – 2024 yang mengatakan, “Pekerjaan rumah yang cukup menyita perhatian bagi Dewan Pers ke depan adalah bagaimana membuat kemerdekaan pers di republik ini tetap terjaga dengan baik serta meningkatan profesionalitas insan pers. Jangan sampai kemudian ditemukan media-media yang tidak jelas.”

Kemerdekaan pers dan kebebasan pers tetap harus dijaga dan dirawat, karena pers adalah bagian penting demokrasi yang disebut pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, “Pers merupakan bagian penting dalam demokrasi ini, karena kita tahu ketika eksekutif bermasalah, yudikatif bermasalah, legislatif bermasalah, pers yang menjadi pilar keempat berdemokrasi yang bekerja.”

Dengan kemerdekaan pers dan kebebasan pers maka pers akan mampu menyampaikan kritik-kritiknya dengan tepat dan kritis. Pers memberikan peringatan-peringatan sebagai bagian early warning system.

Kebebasan pers atau kemerdekaan pers adalah hak mutlak untuk dijaga dan dijamin secara hukum. Untuk bisa menjaga kebebasan pers dan kemerdekaan pers maka pers sebagai bagian demokrasi harus harus memiliki profesionalisme dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kemerdekaan pers atau kebebasan pers dan perlindungan perlindungan wartawan adalah milik wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang Mengaku-aku sebagai wartawan tetapi kerap menyalahgunakan profesinya, seperti melakukan pemerasan. ??

What do you think?

Written by Julliana Elora

BLT Dana Desa di OKI Sudah Mulai Disalurkan, Sasar 34.408 Keluarga

Satgas Pamekasan Pantau Khusus Kedatangan 36 Pekerja Migran