Jakarta, BP
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan, berkas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama telah lengkap atau P21.
“Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,” tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Berkas perkara tersebut telah dipenuhi oleh Bareskrim Polri baik secara formal maupun material. Sehingga berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan
“P21 administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum kejagung yang dinyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan,” paparnya.
Selain itu, pihak kejaksaan meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan barang bukti serta tersangka pada kasus tersebut.
“Kejaksaan menyatakan lengkap formal dan material dan meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” tandas Rochmad. #sm