Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, tentang Pengawasan Radikalisme dan Pemberantasan Korupsi
Presiden menginginkan adanya upaya yang serius untuk mencegah meluasnya radikalisme. Jokowi lalu mengusulkan agar ada istilah lain untuk menyebut orang-orang yang dianggap radikal.
Kejaksaan Agung sebagai salah satu sektor, turut ambil bagian dalam mencegah meluasnya radikalisme itu. Untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, berikut petikan pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10), terkait dengan radikalisme?
Kejaksaan Agung akan meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran bibit-bibit radikalisme. Pemantauan dilakukan kejaksaan di kabupaten dan kota.
Bagaimana mekanismenya dalam mengawasi isu dan gerakan radikalisme ini di daerah-daerah?
Kita punya kejaksaan-kejaksaan yang kabupatennya berbatasan dengan luar begitu ya. Kita lebih ke pemantauan-pemantauan rutin saja, tapi mungkin lebih ditingkatkan ke radikalisme. Pemantauan pun tak dilakukan secara spesifik di sebuah daerah. Pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kan banyak ya hampir semua keseluruhan, itu menyeluruh, kita berdayakan tugas dan fungsi yang ada.
Selain isu radikalisme, Kejaksaan Agung juga punya tugas terkait dengan pemberantasan korupsi. Bagaimana komitmen Bapak terhadap pemberantasan korupsi di masa mendatang? Apalagi masih banyak kasus-kasus korupsi yang mangkrak.
Kami juga berkomitmen melanjutkan perkara korupsi di kejaksaan yang mangkrak alias masih terbengkalai. Kami akan melanjutkan semua. Penanganan tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan pembuktian mulai dari penyidikan.
Contoh kasus yang akan menjadi perhatian Anda?
Salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan seluruh terdakwa perkara kredit bodong alias fiktif pada Bank Mandiri Bandung senilai 1,83 triliun rupiah.
Kami akan meneliti kembali kinerja jaksa yang mengawal kasus itu. Kami akan teliti bagaimana kelemahan-kelemahannya. Kalau memang kami yang lemah ya, jaksa yang lemah, saya akan tindak.
Kami mengaku belum menerima salinan berkas putusan MA sehingga ia belum melakukan kajian dan penelitian demi menentukan langkah selanjutnya. eko P-4