Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penyerapan produk keramik dalam negeri. Salah satu strateginya belanja berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, produk-produk nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Beberapa regulasi berkaitan dengan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sudah kami tuangkan. Termasuk regulasi penjumlahan nilai bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu lalu (25/2).
Agus menyampaikan, industri keramik nasional memiliki prospek yang cerah seiring dengan pertumbuhan pasar domestik yang terus meningkat melalui banyaknya proyek infrastruktur pemerintah. Salah satu pengembangannya didukung oleh proyek pemerintah yang potensial, yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tentunya kita tidak mau pembangunan IKN diisi oleh produk-produk yang bukan berbasis dalam negeri. Sehingga, saya harap roadmap industri keramik nasional mampu mengisi kebutuhan-kebutuhan pembangunan IKN,” ujarnya.
Dalam roadmap yang disampaikan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), ditargetkan produksi tahun ini mencapai 551 juta meter persegi yang ditingkatkan menjadi 625 juta meter persegi pada 2024. Kemudian, digenjot lagi menjadi 810 juta meter persegi di 2025.
Angka itu untuk memenuhi target perkapita penggunakan keramik di negara-negara Asia Tenggara yang mencapai tiga meter persegi. Apabila terpenuhi, akan menjadikan Indonesia sebagai produsen keempat terbesar keramik di dunia dan terbaik di Asia.
“Kemenperin akan terus mendampingi dan mendukung target tersebut. Terlebih industri keramik ditargetkan mencapai utilisasi di atas 82 persen hingga 2024. Saat ini utilisasinya mencapai 78 persen,” urai Agus.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga keberlangsungan iklim usaha serta mendorong utilitas produksi. Salah satu kebijakan tersebut adalah insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri keramin pada harga USD 6/ MMBTU.
Ketua Umum Asaki Edy Sutanto menyampaikan, kebijakan-kebijakan Kemenperin dirasakan sebagai bagian solusi untuk permasalahan yang dihadapi para pelaku industri keramik.
Terutama, kehadiran Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang terbukti sangat efektif saat pandemi Covid-19 di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kebijakan tersebut memberikan kami keleluasaan dan kemampuan untuk bisa beroperasi normal. Ini adalah ucapan dari 150 ribu karyawan yang tergabung dalam Asaki atas sebuah kebijakan yang luar biasa,” sebutnya.
Dia juga menyampaikan, semangat no one left behind dalam memperjuangkan kebijakan HGBT USD6/MMBTU sangat dirasakan manfaatnya oleh industri keramik.
“Kami juga mengapresiasi program P3DN yang mendorong industri anggota Asaki untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikat TKDN. Kami laporkan bahwa mayoritas sudah memiliki sertifikasi TKDN dan melaksanakan di atas 75 persen,” ujarnya. (agf/dio/jpg)