Jumat, 29 Desember 2017 16:07 WIB
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan ganja dan sabu-sabu yang disita sejak 2015 hingga 2017. Prosesi pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (28/12).
Kajari Banda Aceh, Erwin Desman SH mengatakan, sejak 2015-2017, pihaknya menyita 5,280 gram ganja dari 30 perkara. Sedangkan sabu-sabu disita 254,22 gram dari 131 perkara.
“Ini tidak terlepas dukungan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memproses dengan cepat setiap perkara yang kami limpahkan, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Erwin dalam sambutan.
Dia mengakui, tingkat pengguna narkoba di Banda Aceh dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Kajari yang baru menjabat dua bulan menggantikan Husni Thamrin SH ini mengakui, pengguna narkoba kebanyakan dari kalangan mahasiswa.
Dia merincikan, pada 2015, penyidik menyita ganja 1.830 gram dengan empat terdakwa. Selain itu, sabu-sabu disita 2,76 dengan 11 terdakwa. Pada 2016, jumlah ganja yang disita 1.916,85 gram dengan 12 terdakwa dan sabu-sabu 112,01 gram dengan 56 terdakwa.
Sedangkan pada 2017, jumlah ganja yang disita 3.361,22 gram dengan 14 terdakwa dan sabu-sabu 140 gram dengan 64 terdakwa. Semua barang bukti disita setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba di kota ini. Dalam memberantas narkoba, Erwin menegaskan pihaknya tak hanya menggunakan hukum positif, tapi juga bisa hukum syariat Islam (qanun).
“Kami berharap ke depan peredaran narkoba di Banda Aceh bisa ditekan. Bagi yang kedapatan akan dikenakan hukuman maksimal, paling rendah lima tahun paling tinggi 15 tahun,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Wakasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Dewi Maulidar, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Suwono, dan Susi Handayani dari Dinas Kesehatan Banda Aceh serta perwakilan BBPOM Banda Aceh.(mas)