Palembang (ANTARA) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, menyelamatkan seluas 6.633 hektare lahan suaka margasatwa dari penguasaan oknum pengusaha maupun masyarakat nakal.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani dikonfirmasi dari Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa melalui koordinasi bersama Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung di dalam satgas penertiban kawasan hutan, menyelamatkan 6.633 hektare lahan suaka margasatwa dari penguasaan oknum pengusaha maupun masyarakat nakal.
“Lahan ribuan hektare itu saat ini telah dipasang spanduk pengumuman dalam pengawasan pemerintah satgas penertiban kawasan hutan,” katanya.
Spanduk itu bertuliskan “Lahan Suaka Margasatwa Bentayan seluas 6.633,44 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”.
Penertiban itu, kata Giovani, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.