Palembang, BP
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Kedua tersangka itu masing-masing Ir H Eddy Hermanto, SH, MM dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
Meski ditetapkan sebagai kedua tersangka sejauh ini tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
“Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya,” kata Khaidirman, Senin (8/3).
Khaidirman melanjutkan, keduanya telah diperiksa sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan.
Selama dua bulan puluhan saksi telah dihadirkan. Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.
“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” katanya.
Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak. Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan.
Untuk jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu hitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat, pihaknya belum dapat membocorkan berapa jumlah kerugian negara.
“Penyidik pidsus sendiri punya hitungan untuk berani menetapkan tersangka. Ini belum dapat kita buka berapa kerugian karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk soal aliran ke kedua tersangka belum sampai sana kita periksa,” katanya.
Terkait pemeriksaan saksi dan kemungkinan tersangka baru, Khaidirman mengatakan semuanya masih mungkin terjadi.
Sebab proyek pembangunan masjid terbesar di Asia tersebut sampai sejauh ini masih dalam tahap penyidikan.
“Tersangka baru mungkin ada, karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya.#osk