Palembang, BP
Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, kembali layangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada, pengelola tempat pijat Delta Spa yang beralamat di Jalan Dr M Isa/Letda Abdul Rozak, Ruko Blok B Nomor 10,11, 23 dan 24, Komplek Taman Harapan untuk segera mengurus izin revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena hingga saat ini bangunan 4 ruko tersebut tidak miliki izin revisi.
Lurah Duku, Rostati mengatakan, SP 2 yang dilayangkan oleh pihaknya tertanggal 22 September 2017 lalu tidak digubris pengelola. Sehingga tertanggal 4 Oktober 2017, pihaknya kembali melayangkan SP 3.
“Berbagai pendekatan telah kami lakukan, tapi pihak Delta Spa belum juga mengurus izin revisi,”katanya, Kamis (5/10).
Menurutnya, sebagai ujung tombak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pihaknya telah melakukan himbauan dan peringatan kepada pengelola, tapi tidak ada respon positif. Sehingga, kedepannya, pihaknya menyerahkan persoalan itu kepada dinas terkait.
“Kelurahan dan Kecamatan sudah cukup, selanjutnya mungkin ada instansi yang lebih berwenang untuk turun dan meninjau ke lokasi bangunan yang belum memiliki izin revisi tersebut,”ujarnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang melalui Kabid Operasional Satpol PP Palembang, S Hendra mengatakan, SP 3 yang dilayangkan Pemerintah berlaku selama 7 hari. Jika tidak digubris artinya tinggal menunggu SK Walikota untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menyalahi aturan itu.
“Kami tinggal menunggu, apabila SK Walikota Palembang sudah turun, bangunan akan dibongkar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang yang berlaku,”katanya.
Diketahui, tempat pijat Delta Spa yang berada didalam komplek Zuri Ekpress itu sudah mulai beroperasi sejak September 2017 lalu
Walikota Palembang H Harnojoyo menghimbau, kepada pemgusaha yang ingin membangun di kota Palembang harus mengurus IMB.
“ Setiap bangunan harus ada IMB,” katanya.#osk