in

Kemenkes: Vaksinasi COVID-19 Bagi Pekerja Publik Dimulai 17 Februari 2021

Sumber: Humas Kemenkes

Pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua pada tanggal 17 Februari 2021. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.

Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Pekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus COVID-19.

“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/02/2021).

Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.

TNI dan Polri serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.

Selain itu, Pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.

Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka Pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Sekitar 70 persen kasus COVID-19 berada pada tujuh provinsi ini sehingga akan mendapatkan prioritas. Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi. Sisa 30 persen lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu enam bulan,” ucap Maxi.

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kembali mengenai skrining vaksinasi COVID-19. Ia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi COVID-19 tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Bagi penyintas COVID-19, imbuhnya, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif COVID-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Sementara untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi COVID-19.

“Selain vaksin COVID-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” tandas Nadia. (HUMAS KEMENKES/UN)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pria yang Dibakar Istri Akhirnya Meninggal, Dua Anak Korban Trauma

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial