in

Kemenkumham diseminasi desentralisasi layanan legalisasi di Sumsel

Palembang (ANTARA) – Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan edukasi dan diseminasi desentralisasi layanan legalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kegiatan yang dilakukan pada pekan terakhir Agustus 2023 ini diikuti 40 orang peserta yang terdiri atas pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel serta perwakilan dari berbagai perguruan tinggi universitas di provinsi setempat, kata Analis Hukum Muda Ditjen AHU Kemenkumham
Peggy Marlin di Palembang, Ahad.

Dia menjelaskan bahwa layanan legalisasi merupakan layanan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.

“Layanan legalisasi saat ini sudah berbasis elektronik atau daring (online) yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun dan kapanpun melalui laman AHU Online,” katanya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satu keluarga tewas akbat kebakaran di Tanjung Priok

Keroyok Korban,  2 Pelaku Ditangkap Polisi