in

Kemenkumham Kaltim Bantah Bebaskan WNA China

Samarinda ( Berita ) : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Agus Saryono membantah 12 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China, telah dibebaskan.
“Tidak mungkin kami berani melepaskan mereka. Silahkan dicek di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, mereka masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau di tempat lain, tetapi tetap dalam pengawasan petugas Imigrasi,” ujar Agus Saryono, kepada wartawan di Samarinda, Jumat [23/12].

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa 12 WNA China yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda pada Kamis siang (22/12), terlihat berada di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, pada Jumat pagi.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi ke Kepala Kantor Kemenkum HAM Kaltim yang juga didampingi Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kenedi serta Kepala Divisi Imigrasi Kaharuddin.

“Kalau dilepaskan, itu sangat beresiko sebab itu mempertaruhkan jabatan kami. Jadi, silakan dicek sendiri ke Kantor Imigrasi dan kami juga sudah menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda dan menyatakan mereka masih ada di sana,” kata Agus Saryono. Namun, saat dicek di rumah detensi imigrasi di Jalan M Yamin Samarinda, ke-12 WNA China tersebut tidak terlihat.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kaimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Selamet Sutarno membenarkan, ke-12 WNA itu sempat diizinkan pulang ke kawasan proyek pambangunan PLTU Handil Muara Jawa

Pemulangan tersebut lanjut Selamet Sutarno, dengan jaminan dari sponsor atau subkontraktor proyek pengerjaan PLTU Handil tersebut serta paspor ke-12 WNA China tersebut ditahan.

Ia mengakui, ke-12 WNA berkewarganegaraan China itu pulang ke kawasan proyek pengerjaan PLTU Handil di Muara Jawa pada Kamis malam, atau beberapa jam setelah diamankan, tanpa pengawalan dari petugas imigrasi.

Selain jaminan dari subkontraktor dan paspor ke-12 WNA tersebut disita, alasan pemulangan itu tambah dia karena ruang detensi imigrasi yang ada di Kantor Imigrasi sedang dalam renovasi sementara Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Jalan M Yamin Samarinda tidak dapat menampung WNA itu.

“Ke-12 WNA itu kami izinkan pulang untuk mengambil barang setelah ada jaminan dari sponsor dan paspor mereka kami tahan. Kami izinkan mereka pulang juga karena ruangan detensi belum selesai sementara Rumah Detensi yang ada di luar juga tidak dapat menampung mereka. Undang-undang membolehkan, mereka tidak mesti ditahan di rumah detensi tetapi boleh di tempat lain tetapi tetap dalam pengawasan petugas imigrasi,” ujarnya.

“Saat ini, mereka sudah dalam perjalanan ke sini (Kantor Imigrasi) namun karena mobil yang mereka tumpangi bermasalah sehingga petugas kami sudah menjemput kembali ke-12 WNA itu. Pemeriksaan lebih mendalam akan kami lakukan hari ini,” jelas Selamet Sutarno.

Dari 12 WNA yang sebelumnya diperbolehkan pulang tersebut, sebanyak 10 orang terlihat datang dengan diantar dua mobil pada Jumat sore sekitar pukul 16. 30 Wita. Sementara dari informasi yang dihimpun, dua orang lainnya akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda pada Jumat Malam.

Ke-12 WNA berkewarganegaraan China tersebut diamankan dari lokasi pembangunan proyek PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (22/12).

Mereka diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLUT Handil yakni, sebanyak 10 orang diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, enam orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan yakni izin tinggal kunjungan, sementara empat orang, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Sementara, berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, jumlah tenaga kerja asing berkewarganegaraan China di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil Muara Jawa sebanyak 65 orang yang semuanya memiliki dokumen izin tinggal terbatas sehingga boleh bekerja. Sementara, ke-12 WNA yang diamankan itu, masuk secara ilegal dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. (ant)

What do you think?

Written by virgo

PD Pasar Jaya Harus Miliki SOP Penanganan Kebakaran

Kapal Bekas Milik Pemkab Diusulkan Jadi Rumah Ikan