in

Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi

Palembang (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) pada Maret 2024 ini mulai membangun sistem layanan hukum di bidang grasi secara elektronik.

“Jika pembangunan sistem tersebut berjalan sesuai rencana, pada Oktober 2024 aplikasi layanan grasi daring -online- dapat digunakan masyarakat,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, melalui aplikasi layanan grasi daring itu masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan persyaratan mengajukan grasi.

“Dengan adanya sistem layanan hukum di bidang grasi secara elektronik itu, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan dan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kakanwil Ilham.

Sementara Kadivyankumham Sumsel Ika Ahyani Kurniati menjelaskan bahwa permohonan grasi di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu masih tergolong sedikit, sehingga ke depan pihaknya bersama tim Direktorat Pidana DJAHU lebih gencar melakukan sosialisasi.

Terkait pelaksanaan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kanwil Kemenkumham Sumsel, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan sosialisasi secara intensif dan didukung adanya sistem layanan hukum di bidang grasi secara elektronik, diharapkan dapat mendorong meningkatnya permohonan grasi.

Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta percepatan pemberian layanan di bidang grasi, pada tahun lalu telah ditetapkan Permenkumham Nomor: 26 Tahun 2023.

“Permenkumham Nomor: 26 itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi,” kata Kadivyankumham Ika.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk bayar THR ASN

Rena Kartika Minta Pembatalan Pengrekrutan TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I