PADEK.CO-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyederhanakan serta menyelaraskan 307 aturan terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Regulasi yang disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu mengatur manajemen ASN yang salah satu substansinya terkait kesejahteraan ASN.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, Kementerian PANRB menyusun pokok materi sistem kesejahteraan ini, di antaranya adalah transformasi rancangan penggajian.
“Transformasi penggajian ini menjadi Foundational Reward, yaitu komponen bersifat tetap,” jelas Rini dalam acara Kick-off Pilot Project Simulasi Konsep Sistem Penghargaan dalam RPP tentang Manajemen ASN secara virtual, Senin (19/6/2023).
Aspek kedua dalam transformasi ini adalah Motivational Reward, yaitu komponen penghasilan yang bersifat variabel. Aspek ini diberikan untuk meningkatkan motivasi pegawai dalam berkinerja.
Aspek selanjutnya adalah Benefit and Allowance, yaitu komponen penghasilan dalam bentuk tunjangan dan manfaat lain. Aspek keempat adalah Working Environment, yakni kondisi kerja yang mempengaruhi pegawai dalam bekerja.
Terakhir, adalah aspek Growth Opportunity. “Yaitu kesempatan yang diberikan kepada pegawai untuk dapat mengembangkan potensi kariernya,” jelas Rini.
Dalam penyusunan kebijakan berbasis fakta dan penyempurnaan konsep sistem penghargaan ASN, perlu dilakukan simulasi.
Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.
Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Banyuwangi; Manggarai; Badung; Manggarai Barat; Kota Sukabumi serta Sorong.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menerangkan, sistem remunerasi ASN saat ini masih didasarkan pada PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Kebijakan yang sudah berusia 46 tahun itu dinilai sudah tidak relevan.
UU No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa transformasi gaji dan tunjangan ASN berbasis beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Transformasi ini akan dituangkan dalam substansi RPP tentang Manajemen ASN.
Terdapat tiga tujuan utama manajemen kesejahteraan ASN. Pertama, meningkatkan motivasi dan mendorong peningkatan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pembangunan. Kedua, adalah ‘memisahkan ASN’ yang profesional dan tidak, serta menarik minat targeted talent.
“Tujuan ketiga adalah menyeimbangkan kesejahteraan ASN dengan kinerja pemerintah dan kemampuan fiskal, serta menjaga internal equity ASN di seluruh Indonesia,” jelas Alex.(rel)