JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan 219 tenaga pendamping penyandang disabilitas dan 702 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD). Keberadaan mereka sangat penting untuk percepatan peningkatan pemenuhan hak-hak seluruh ragam penyandang disabilitas di Indonesia.
“Upaya menghadirkan pendamping penyandang disabilitas ini merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi dengan baik,” kata Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka bimbingan teknis program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas (Progres PD) bagi pendamping tahun 2019, di Jakarta, Kamis (2/5).
Menurut Mensos, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilaksanakan secara implementatif oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melalui Progres PD. Program ini merupakan arah baru kebijakan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas secara holistik, sistematik, dan terstandar.
Keberhasilan Program
Program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di tingkat daerah, pelaksanaannya sangat ditentukan oleh eksistensi pendamping penyandang disabilitas sebagai ujung tombak keberhasilan program. “Pendamping penyandang disabilitas adalah pelaksana Progres PD Balai Besar/Balai/Loka/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di masyarakat,” kata Mensos.
Menurut Mensos, tugas tersebut meliputi pengumpulan, verifikasi, dan validasi data penyandang disabilitas yang diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD). Melaksanakan ”respons kasus” bagi permasalahan penyandang disabilitas yang memerlukan penanganan cepat.
Tugas lainnya, tambah Mensos, melaksanakan pendampingan terhadap LKS terutama dalam memetakan data penyandang disabilitas serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan permasalahan penyandang disabilitas, dan melaksanakan tugas-tugas khusus baik tugas yang diberikan Kemensos maupun dinas/instansi sosial setempat.
Sebagai ujung tombak program, tambah Mensos, pendamping penyandang disabilitas harus mengikuti bimbingan teknis agar lebih siap dalam memenuhi pelaksanaan tugas di lapangan dan meningkatkan kualitas pelayanan program-program Kemensos. Nantinya, pendamping penyandang disabilitas lebih tangguh dan terampil dalam menghadapi segala tantangan yang ada di lapangan.
“Saya juga berharap agar jumlah pendamping penyandang disabilitas ini dapat terus ditingkatkan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi fit and proper test, profesionalisme, dan pengembangan kompetensi pendamping penyandang disabilitas,” kata Mensos. eko/N-3