in

Kemensos Siapkan Tenaga Pendamping Disabilitas

JAKARTA – Kementerian So­sial (Kemensos) menyiapkan 219 tenaga pendamping pe­nyandang disabilitas dan 702 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD). Keberadaan mereka sangat penting untuk percepa­tan peningkatan pemenuhan hak-hak seluruh ragam pe­nyandang disabilitas di Indo­nesia.

“Upaya menghadirkan pen­damping penyandang dis­abilitas ini merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 ten­tang Penyandang Disabilitas bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi de­ngan baik,” kata Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka bimbingan teknis program re­habilitasi sosial penyandang disabilitas (Progres PD) bagi pendamping tahun 2019, di Ja­karta, Kamis (2/5).

Menurut Mensos, pemenu­han hak-hak penyandang dis­abilitas dilaksanakan secara implementatif oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melalui Progres PD. Program ini merupakan arah baru kebijakan Direktorat Jen­deral Rehabilitasi Sosial dalam pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas secara holistik, sistematik, dan terstandar.

Keberhasilan Program

Program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di tingkat daerah, pelaksana­annya sangat ditentukan oleh eksistensi pendam­ping penyandang dis­abilitas sebagai ujung tombak keberhasilan program. “Pen­damping penyandang disabili­tas adalah pelaksana Progres PD Balai Besar/Balai/Loka/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di masyarakat,” kata Men­sos.

Me­nurut Mensos, tugas tersebut meliputi pengum­pu­lan, verifikasi, dan validasi data penyandang disabilitas yang diinput ke dalam Sistem Infor­masi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD). Melak­sanakan ”respons kasus” bagi permasalahan penyandang disabilitas yang memerlukan penanganan cepat.

Tugas lainnya, tambah Mensos, melaksanakan pen­dampingan terhadap LKS teru­tama dalam memetakan data penyandang disabilitas serta sumber-sumber yang dapat di­manfaatkan untuk memecah­kan permasalahan penyandang disabilitas, dan melaksanakan tugas-tugas khusus baik tugas yang diberikan Kemensos maupun dinas/instansi sosial setempat.

Sebagai ujung tombak program, tambah Mensos, pendamping pe­nyandang disabilitas harus mengikuti bimbingan teknis agar lebih siap dalam meme­nuhi pelaksanaan tugas di lapangan dan meningkatkan kualitas pelayanan program-program Kemensos. Nanti­nya, pendamping penyandang disabilitas lebih tangguh dan terampil dalam menghadapi segala tantangan yang ada di lapangan.

“Saya juga berharap agar jumlah pendamping penyan­dang disabilitas ini dapat terus ditingkatkan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi fit and proper test, profesionalisme, dan pengembangan kom­petensi pendamping penyan­dang disabilitas,” kata Mensos. eko/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Komunitas Pese Fahum UIN Raden Fatah Palembang Hadiri Bedah Buku Pers Perlawanan

KPK Temukan 68 Aset Bermasalah di Sulsel