JAKARTA – BPJS Kesehatan akan memperbaiki pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan seiring dengan kenaikan iuran yang akan berlaku mulai 1 Januari 2019.
“Kami akan pastikan manfaat layanan, servis jadi lebih baik,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (1/11).
Fachmi menerangkan dengan adanya kenaikan iuran menjadi lebih rasional sesuai nilai aktuaria akan mencegah terjadinya defisit selama lima tahun ke depan.
Kenaikan iuran itu, berdampak pada arus kas keuangan BPJS Kesehatan akan berjalan lancar dan bisa membayar klaim rumah sakit tepat waktu. Arus kas RS yang sehat membuat rumah sakit bisa melakukan perencanaan pembangunan maupun investasi layanan kesehatan yang lebih baik ke depannya.
“Kalau ada pertanyaan yang muncul perbaiki dulu kualitas, kami pastikan dengan iuran yang baru ini pelayanan akan lebih baik. Peserta akan puas karena kita akan melihat obat akan lancar,” kata Fachmi.
Dia juga memastikan bahwa antrean akan bisa diurai dengan sistem antrean daring yang sedang dikembangkan. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke tingkat lanjut juga akan meratakan penyebaran pasien tanpa menumpuk di satu RS dan mengakibatkan antrean.
“Kita juga akan pastikan bahwa pelayanan peserta BPJS Kesehatan sebagaimana disebut pelayanan kelas dua itu tidak terjadi, walaupun sampai hari ini tidak banyak terjadi di semua tempat,” kata Fachmi.
Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga mengatakan meski sudah dinaikkan, sesuai hitungan aktuaria nilai iuran program JKN masih di bawah yang seharusnya.
Tingkatkan Pelayanan
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan rasionalisasi jumlah iuran peserta program JKN-KIS. Menurutnya, rencana penyesuaian iuran telah dipersiapkan sejak lama dengan pembahasan yang telah matang oleh semua pihak.
Kendati demikian, ia mengusulkan rasionalisasi iuran yang naik 100 persen ini harus diikuti juga dengan peningkatan kualitas pelayanan. Tanpa rasionalisasi iuran, defisit BPJS Kesehatan akan terjadi dan berpengaruh pada penurunan kualitas pelayanan. “Kalau pelayanan kesehatan turun, masyarakat juga yang akan dirugikan,” pungkasnya. ruf/E-3