in

Kenaikan Iuran BPJS Mesti Diikuti Perbaikan Layanan

JAKARTA – BPJS Keseha­tan akan memperbaiki pela­yanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilaku­kan seiring dengan kenaikan iuran yang akan berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Kami akan pastikan manfaat layanan, servis jadi lebih baik,” kata Direktur Utama BPJS Kes­ehatan, Fachmi Idris, saat kon­ferensi pers di Kantor BPJS Kes­ehatan Jakarta, Jumat (1/11).

Fachmi menerangkan de­ngan adanya kenaikan iuran menjadi lebih rasional sesuai nilai aktuaria akan mencegah terjadinya defisit selama lima tahun ke depan.

Kenaikan iuran itu, ber­dampak pada arus kas keuangan BPJS Kesehatan akan berjalan lancar dan bisa membayar klaim rumah sakit tepat waktu. Arus kas RS yang sehat membuat ru­mah sakit bisa melakukan per­encanaan pembangunan mau­pun investasi layanan kesehatan yang lebih baik ke depannya.

“Kalau ada pertanyaan yang muncul perbaiki dulu kualitas, kami pastikan dengan iuran yang baru ini pelayanan akan lebih baik. Peserta akan puas karena kita akan melihat obat akan lancar,” kata Fachmi.

Dia juga memastikan bahwa antrean akan bisa diurai de­ngan sistem antrean daring yang sedang dikembangkan. Selain itu, sistem rujukan ber­jenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke ting­kat lanjut juga akan merata­kan penyebaran pasien tanpa menumpuk di satu RS dan mengakibatkan antrean.

“Kita juga akan pastikan bahwa pelayanan peserta BPJS Kesehatan sebagaimana di­sebut pelayanan kelas dua itu tidak terjadi, walaupun sampai hari ini tidak banyak terjadi di semua tempat,” kata Fachmi.

Dalam kesempatan terse­but, Fachmi juga mengatakan meski sudah dinaikkan, sesuai hitungan aktuaria nilai iuran program JKN masih di bawah yang seharusnya.

Tingkatkan Pelayanan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Ikatan Dokter In­donesia (IDI), Daeng M Faqih, menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan rasional­isasi jumlah iuran peserta pro­gram JKN-KIS. Menurutnya, rencana penyesuaian iuran telah dipersiapkan sejak lama dengan pembahasan yang te­lah matang oleh semua pihak.

Kendati demikian, ia men­gusulkan rasionalisasi iuran yang naik 100 persen ini harus diikuti juga dengan peningka­tan kualitas pelayanan. Tanpa rasionalisasi iuran, defisit BPJS Kesehatan akan terjadi dan berpengaruh pada penurunan kualitas pelayanan. “Kalau pe­layanan kesehatan turun, ma­syarakat juga yang akan dirugi­kan,” pungkasnya. ruf/E-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polres Aceh Timur tak Sebut Nama 16 Tersangka Narkoba

KH Mahrus Ali Lirboyo, Ulama yang Sangat Alim dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia