ACEHTREND.CO. Kutacane – Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) menggelar sosialisasi qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, Kamis (26/10), di Kutacane, Aceh Tenggara. Pihak-pihak terkait, antara lain para camat, MPU, Dinas Syariat Islam, kepolisian, kejaksaan, FKUB, dan lain-lain diundang untuk mengikuti acara sosialisasi itu.
Sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber dari Forum Kerukunan Umat Baragama (FKUB) Provinsi Aceh, yakni H. Juniazi M.Pd dan Hasan Basri M. Nur. Juniazi memaparkan pasal per pasal yang termuat dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2016. Panitia membagi buku berisi Qanun Nomor 4/2016 kepada peserta.
Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas Kesbang Aceh, Drs Kahar Muzakkir, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 di seluruh kabupaten/kota di Aceh, terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara yang masyarakatnya terdiri dari berbagai budaya dan agama.
“Aceh Tenggara salah satu kabupaten yang masyarakatnya multibudaya dan multiagama. Wilayah perbatasan adalah prioritas untuk sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016. Semua stakeholders di daerah ini perlu memahami dan berpedoman pada qanun ini untuk menjaga kerukunan umat beragama dan mendirikan tempat ibadah,” kata Kahar Muzakkir.
Peserta menyambut antusias sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016. Meski secara umum mereka mengakui kehidupan umat beragama di Aceh Tenggara relatif baik dan harmonis, namun beberapa peserta mengemukakan sejumlah persoalan di Aceh Tenggara yang perlu diantisipasi agar tidak muncul gejolak. Misalnya, adanya aksi umat selain Islam yang menyanyi sambil menyalakan musik dengan volume besar pada pesta perkawinan/kematian dan itu dilakukan saat berlangsung azan maghrib dan sebagainya. []