Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam keterangan yang disampaikannya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 16 Februari 2021, menyampaikan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengubah Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Undang-undang tersebut telah ditetapkan sejak 2016 lalu dan belum dijalankan sehingga tidak ada niatan dari pihak pemerintah untuk mengubahnya. Pratikno juga sekaligus mengklarifikasi narasi yang beredar berkaitan dengan hal itu.
in Nasional