JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini.
“Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).
Hal tersebut sebagai respons atas pengumuman Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Firli mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim tersebut, menambah jumlah penangkapan tersangka pada triwulan I-2020 menjadi delapan orang dibandingkan pada periode triwulan I-2019 hanya satu orang.
KPK, kata dia, tetap bekerja mengikuti anjuran Pemerintah terkait social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut. “Kami berkomitmen memberantas korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kami menghadapi bahaya Covid-19, tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” ujar Firli.
Dua tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (26/4) di Palembang, Sumatera Selatan. KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, KPK menangkap tersangka Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.
Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, diberangkatkan ke Gedung KPK, Jakarta dan tiba pada Senin sekitar pukul 08.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin sore. Ant/N-3