in

Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi, Tak Terima Identitas Pribadi Diposting di Facebook

Cekcok antara Ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan petugas Posko Cek Poin Covid-19 di perbatasan Padang-Solok, tepatnya di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubukkilangan, Rabu (13/5) lalu berbuntut panjang.

Amnasmen tak terima data pribadinya disebar ke media sosial Facebook. Sabtu (16/5), dia bersama penasihat hukumnya melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Sumbar. “Kami melaporkan status Facebook oknum petugas di Posko Cek Poin perbatasan Lubuk Paraku yang memposting di Facebook miliknya,” sebut Penasihat Hukum Amnasmen, Aermadepa, Sabtu (16/5).

Ia menjelaskan, dalam postingan atas nama Rita Sumarni tersebut, ada KTP serta tiga buah video yang dilaporkan. Dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3, postingan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik.

Selain itu juga ada pelanggaran terhadap penyampaian identitas yang seharusnya dilindungi, yang tidak atas persetujuan yang bersangkutan yaitu memposting KTP.
Ia menegaskan, pelaporan ini hanya fokus pada postingan Facebook. “Kami tidak mempersoalkan cekcok di posko, tetapi lebih fokus pada postingan Facebook itu,” ungkapnya.

Sementara itu, KPU Sumbar Amnasmen mengaku tidak menerima identitasnya disebar ke Facebook. “Saya tidak tau ke depannya apa risikonya karena NIK yang tersebar luas di dunia maya,” sebutnya.

Sedangkan terkait cekcok tersebut, dia sudah memaafkannya. “Setelah kejadian itu, saya dihubungi teman-teman dari Pemda dan saya sudah memaafkannya. Sebetulnya setelah turun dari lokasi saya telah memaafkan apalagi kita sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

Namun akibat dari postingan itu, tambah Amnasmen, dia ditelepon dari kawan-kawan di Aceh hingga Papua mengonfirmasi masalah ini. “Sebagian besar terkejut KTP ini ada di media sosial,” tuturnya.

Ia menambahkan, tidak hanya KTP saja, mobil dinasnya juga divideokan. Dengan memvideokan mobil dinas seolah-olah alat bukti kasus kejahatan. “Jadi apa hubungan tugas-tugas Tim Covid dengan menyorot mobil seperti itu. Kan tidak ada relevansinya. Apa niat sebetulnya? Untuk mempermalukan atau prosedur atau inisiatif pribadi?” tanyanya.

Padahal, ia telah berinisiatif memberikan KTP di Posko Covid-19 Lubuk Paraku untuk dijadikan jaminan. “Mestinya KTP ini diamankan oleh lembaga yang ada bertugas di situ, bukan dibawa ke ranah pribadi untuk diunggah ke Facebook,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan adanya laporan tersebut. “Mengadu itu adalah hak masyarakat Indonesia. Nanti akan kita pelajari dulu, sebelum diproses,” ujar Satake.

Menanggapi laporan tersebut, Rita Sumarni saat dikonfirmasi Padang Ekspres, kemarin (17/5) mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Padang terkait permasalahan ini. “Saya serahkan lagi ke Pak Wali. Postingan saya di Facebook itu karena KTP-nya tidak Padang. Supaya masyarakat tahu bahwa Bapak ini KTP-nya Solok. Bukan bermaksud untuk memojokkan dia,” katanya.

Rita menjelaskan, dia memposting KTP Ketua KPU Sumbar dan sejumlah video di akun Facebook pribadinya itu agar masyarakat tahu bahwa tidak hanya masyarakat kecil saja yang dikenakan aturan putar balik jika tidak memiliki persyaratan untuk masuk ke Kota Padang.

“Bapak ini orang Solok. Orang Solok tidak boleh masuk ke Padang tanpa ada membawa persyaratan. Walaupun dia ketua KPU, tidak ada surat apapun gak boleh. Jadi, harus sama dan tidak memandang siapa pun. Presiden pun bisa kena, sedangkan menteri aja bisa kena. Jadi saya serahkan kepada Pak Wali Kota terkait masalah ini,” tukas Rita. (cr10/i)

The post Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi, Tak Terima Identitas Pribadi Diposting di Facebook appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menimbang Penundaan Pilkada (Lagi)

Zona Merah Covid-19 Dianjurkan tak Gelar Shalat Id di Masjid