ACEHTREND.CO, Singkil–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi, Rabu (15/2) memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih untuk Pilkada 2017.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma di halaman gedung KIP setempat. Demikian dilaporkan Mohd Ichsan S STP Msi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Singkil, kepada AceHTrend.
Ichsan menambahkan, pemusnahan surat suara ini, selain disaksikan langsung oleh Komsioner dan jajaran KIP Aceh Singkil, juga disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Singkil, Mohd Ichsan S STP Msi, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109, Panwaslih Aceh Singkil, dan undangan lainnya.
Surat suara yang dimusnahkan, sebut Ichsan, untuk surat suara gubernur Aceh yang berlebih berjumlah 12 lembar dan yang rusak 156 lembar.
Sedangkan untuk surat suara bupati Aceh Singkil, yang berlebih berjumlah 314 dan rusak 62 lembar.
Ichsan menegaskan, pemusnahan surat suara ini merupakan sortiran yang dilakukan KIP Aceh Singkil dengan memisahkan surat suara yang baik dan surat suara yang rusak dan yang berlebih.
“Seperti diketahui KIP Aceh Singkil, menyortir surat suara yang baik yang bisa digunakan dan surat suara yang rusak. Lalu sesuai dengan ketentuan surat suara yang rusak dan berlebih harus dimunahkan,” kata Mohd Ichsan.
Mohd Ichsan menambahkan, setelah dimusnakan dengan cara membakar, dibuat berita acaranya. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada satu pun surat suara yang beredar setelah didistribusikan.[]