in

Komite I DPD RI: Penyederhanaan Birokrasi Belum Efektif Atasi Persoalan ASN

Ketua Komite I DPD RI Teras Narang saat memimpin rapat dengar pendapat.

Jakarta, BP–Ketua Komite I DPD RI Teras Narang mengatakan, penyederhaan birokrasi belum cukup efektif mengatasi persoalan ASN Indonesia, meskipun penyederhanaan birokrasi tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi pada pemerintahan. Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program RB khususnya terkait rencana penyederhanaan Birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen gedung DPD Jakarta, Senin, (13/1).
Menurut Teras Narang, berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan Pemerintah dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala.
Masih banyak kendala yang ditemui di daerah ketika kami reses, di antaranya penerapan sistem merit dan netralitas ASN,” katanya. Namun lanjut dia, jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, dan dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, akan didukung.
Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengingatkan KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang sederhana, perlu pengawasan yang kuat, mengingat hal yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia.
“Banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang yang apabila tidak tepat tentunya akan membawa dampak yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian hari, saya mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah,” tuturnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan, tugas KASN untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi kebijakan manajemen ASN langsung kepada Presiden.
“Sedangkan fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN juga mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, selain itu wewenang KASN adalah mengawasi tahapan dan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, meminta informasi mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai ASN dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” paparnya. #duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Debut di Dakar 2020, Alonso mulai nyaman libas gurun pasir Arab Saudi

Rano Karno siapkan tiga versi akhir cerita “Si Doel The Movie”