in

Komitmen Investasi Korsel di Aceh Barat

Bupatu Ramli MS di Korea Selatan

ACEHTREND.CO, Meulaboh – Pada 22 November 2017 Pukul 07.00 waktu Korea, rombongan Bupati Aceh Barat dari kota Seoul Ibukota Korea Selatan berangkat ke kota Gumi, sebuah kota industri di Korea Selatan.

Menempuh waktu perjalanan hampir tiga jam dari Seoul ke Gumi City. Tepat pada pukul 10.00 am, rombongan memasuki kota Gumi, setelah rehat sejenak langsung menuju kantor Balaikota Gumi City.

“Kedatangan kami langsung disambut dengan sangat baik oleh Walikota Gumi City Mr. Nam Yop Jin dan para pejabat kota setempat,” kata Direktur The Jokowi Center, Neta Firdaus.

Neta menjelaskan, tepat pukul 11.00 pm mereka memasuki ruangan pertemuan, sebelum acara dimulai ada sesion tukaran cendramata dan profil daerah. Kemudian MC yang mengusai bahasa Korea dan Indonesia memperkenalkan satu persatu hadirin dalam ruangan.

Selanjutnya Bupati Aceh Barat Ramli MS menyampaikan harapan supaya investasi segera terwujud, dan Pemkab Aceh Barat siap memberikan kenyamanan kepada investor, baik dalam mempermudah perizinan maupun aktivitas investasi dilapangan.

Walikota Gumi dan sejumlah pengusaha Korea Selatan yang berhadir menyambut baik harapan Bupati Aceh Barat Bapak Ramli MS. Diantara kerjasama yang disepakati, bahwa tahap awal investasi yang dilakukan yaitu membangun pabrik kelapa sawit dan moulding (pengawetan kayu), dalam waktu yang bersamaan investor akan membantu mengolah lahan tidur milik masyarakat, dimanfaatkan dengan biaya sepenuhnya dari investor membuka lahan sawit rakyat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh Barat juga memastikan bahwa investasi sawit tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, memprioritaskan membangun kebun msyarakat terlebih dahulu.

Dalam pelaksanaan membuka perkebunan sawit harus mengikuti UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 tentang ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

Di samping sawit, Bupati Aceh Barat Ramli MS juga bermohon kepada Walikota Gumi City, Mr. Nam Yop Jin supaya berkenan berkerjasama investasi pembangunan jaringan air bersih di Aceh Barat, Gumi City termasuk salahsatu pengelola air bersih dan limbah terbaik di dunia.

“Walikota Gumi City merespon baik permohonan Bupati Aceh Barat tentang investasi pembanguan jaringan air bersih, sebelum investasi membangun pabrik kelapa sawit dan Moulding oleh pengusahanya kemungkinan walikota Gumi City akan berkunjung ke Meulaboh, Aceh Barat. InsyaAllah,” tutur Neta. []

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hadangan Penegakan Hukum

Aceh Selatan Juara I Duta Posyandu se Aceh