in

Komplotan Copet Pasar Raya Padang Ditangkap


PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat, membekuk komplotan pencopet yang biasa beraksi di bundaran air mancuc, Pasar Raya, Minggu (4/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak hanya mencopet, komplotan ini juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban yang dicopet.

Modus yang digunakan oleh pelaku memang terlihat mahir dan bahkan sangat terstruktur dengan baik. Satu orang bertugas melakukan copet, sedangkan dua pelaku lain, berpura-pura membantu korban yang dicopet. Saat korban lengah, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Ketiga pelaku, Wahyu Roni Saputra alias Baron (31), warga Kelurahan Ampalu, Kecamatan Lubeg, berperan sebagai pencopet. Sedangkan, Arlindo (28) warga Perumahan Geri, dan Rober Ali April (18) warga Jalan Tanjung Aur, berperan sebagai curanmor.

Ditangkapnya ketiga pelaku, setelah petugas menerima laporan korban, Hana Fadila (17), warga Aspol Cengkeh, Jumat (2/11) lalu. Korban dicopet di depan RM Selamat, Simpang Bioskop Mulia, saat mengambil sepeda motor yang terparkir. Namun, aksi pelaku yang mencopet diketahui oleh korban. Sontak korban berteriak minta tolong.

Saat itulah, dua pelaku lainnya, menghampiri korban, dan pura-pura membantu. Pelaku menyuruh korban mengejar pelaku yang mencopet, dan korban menitipkan sepeda motornya kepada kedua pelaku. Saat korban meninggalkan motor, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motornya.

Setelah memintai keterangan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, setelah melacak keberadaan pelaku, akhirnya petugas menemukan pelaku tengah berdiri di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah.

Kapolsek Padang Barat Kompol Syahrul Chan mengatakan, ketiga pelaku merupakan satu komplotan dan  sering beraksi di kawasan aia mancua Pasar Raya. “Ketiga pelaku masih bungkam dan tidak kooperatif,” kata Syahrul Chan, Senin (5/11).

Selain mengamankan ketiga pelaku, aparat juga menemukan barang bukti berupa satu unit HP dan sepeda motor Vario milik korban yang telah dicuri pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (rg)

What do you think?

Written by virgo

Inilah 11 Fakta Unik yang Hanya Ada di Negara Indonesia, Kamu Pasti Pernah Merasakan Salah Satunya

Polri Telah Kantongi Identitas Pengirim dan Penerima Dana Makar