in

Komplotan Perampok Tauke Sawit di Nagan Divonis 24 Tahun

PROHABA, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing delapan tahun terhadap tiga terdakwa perampok tauke sawit pada sidang pamungkas perkara tersebut, Rabu (10/3/2021).

Jika ditotal, maka jumlah hukuman tiga sekawan itu adalah 24 tahun kurungan.

Ketiga terhukum adalah Dicky Saputra (34), Sulaiman (36), dan Heri Agustian (43).

Mereka sebelumnya didakwa terlibat kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap tauke sawit asal Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada September 2020.

Vonis hakim terhadap mereka lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa sembilan tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya menjelaskan kepada Prohaba, Sabtu (13/3/2021) siang bahwa sidang vonis kasus tersebut digelar Rabu (10/3/2021) lalu.

Sidangnya melalui videoconference.

Majelis hakim dan jaksa berada di PN Suka Makmue, sedangkan ketiga terdakwa berada di Lembaga Pemasyaratakan (LP) Meulaboh, tempat selama ini mereka ditahan.

Baca juga: Marak Perampokan, Pengusaha di Medan Persenjatai Diri

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa 1 Dicky Syahputra, terdakwa 2 Sulaiman, dan terdakwa 3 Heri Agustian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun,” kata hakim ketua.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Siapa pun Bisa Tertular Covid-19 dari Makanan

Presiden Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode