Batam (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau penanganan kasus Kompol SN, mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta 9 anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti narkoba 1 kg sabu.
“Kompolnas akan terus memantau sampai kasusnya P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Kompol SN beserta 9 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Kepri.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Kompolnas di Polda Kepri pada Kamis (5/9) diperoleh informasi, tiga dari 10 oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu sudah menjalani sidang putusan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Namun, ketiganya sedang dalam proses banding.
Ketiga anggota Polri itu, yakni Kompol SN, dan dua orang lainnya berinisial SP dan FA, pangkat masing-masing Iptu dan Ipda.
Kemudian, pada Sabtu (7/9), Polda Kepri merilis mutasi 690 personel polda dan polres jajaran. Salah satunya Kompol SN yang dimutasi sebagai Pamen di Polda Kepri.