in

Kondisi Darurat Kartu BPJS Tidak Bisa Digunakan

Ibu Dina Marina Br Siahaan (38) Warga Dusun III Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai sedang memegang anaknya Bram Andreas Marpaung di rawat di RSUD Sultan Sulaiman di Sei Rampah, Jum’at (17/11) ( beritasore/Rasum Santarwi )

*Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sergai Minta Aturan BPJS Ditinjau Ulang

Sei Rampah, (Berita) : Hadirnya Program pelayanan jaminan kesehatan yang digelontorkan pemerintah pusat yang pengelolaannya lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini diharapkan masyarakat mampu untuk mengatasi permasalahan biaya perobatan di rumah sakit maupun puskesmas terutama bagi golongan masyarakat miskin atau kurang mampu.

Namun kenyataannya berbeda dihadapi Balita yang baru berusia 6 bulan Bram Andreas  Margaung anak dari Ibu Dina Marina Br Siahaan (38) warga Dusun III Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai yang menderita mencret-mencret dan gangguan pada pernafasan.

Hanya alasan baru berumur 4 hari menjadi kepersertaan BPJS, Kartu BPJSnya tidak dapat digunakan di rumah sakit dan terpaksa harus menunggu 14 hari masa aktifnya. Akibatnya, Ibu Dina Marina Br Siahaan kebingungan untuk menutupi biaya perobatan di rumah sakit tersebut.

Menyikapi ada warga miskin yang susah mendapat pelayanan kesehatan ini, Sekretaris Fraksi Demokrat Sergai Wanretno Simanullang SH M.SP sangat menyayangkan masih ada ditemui permasalahan ini. Apalagi sekarang ini sudah ada BPJS tentu tidak boleh terjadi lagi. Aturan 14 hari masa pengaktifan kepesertaan BPJS juga menjadi soal.

“Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta yang dapat digunakan masa aktif 14 hari sejak menjadi peserta sangat membebankan bagi masyarakat miskin. Untuk itu pihaknya meminta kepada Presiden RI Jokowi agar meninjau kembali aturan masa aktif 14 hari”, paparnya.

Menurut Wanretno Simanullang, berharap semua pihak yang berkompeten dapat  mendorong pemerintah pusat untuk segera mengkaji dan meninjau ulang kembali  aturan 14 hari masa aktif kepesertaan BPJS, sebab sudah banyak masyarakat miskin mengeluhkan sistem yang diberlakukan BPJS ini. Harapnya, Presiden Jokowi tidak rela masyarakatnya sengsara akibat aturan yang diterapkan BPJS ini”, ungkapnya.

Sementara Ibu Dina Marina Br Siahaan (38) Warga Dusun III Desa Sialang Buah Teluk Mengkudu di RSUD Sultan Sulaiman, Jum’at (17/11) membenarkan, bahwa anaknya Bram Andreas Marpaung yang dirawat di RS Trianda Bengkel karena mengalami mencret dan gangguan pernafasan ini harus dirawat. Sejak menjalani perawatan selama 8 jam biaya yang harus dibayar sebesar Rp 1.250.0000. Hal ini dikarenakan Kartu BPJS anaknya tersebut tidak dapat digunakan”, terangnya.

Lanjut Ibu Dina Marina Br Siahaan, keluhan ini saya sampaikan kepada pak Manullang, dan atas sarannya anak sayapun saya bawa ke RSUD Sultan Sulaiman, dan sudah 5 hari disini. Sejak dirawat disini kondisi anak saya berangsur-angsur membaik”, ujarnya. (Rasum)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bertolak ke Medan, Hadiri Munas KAHMI

Presiden Jokowi Mampir Di Rumah Dinas Gubsu