in

Konsorsium BUMN akan Rugikan Aceh

Banda Aceh – Kebijakan menyangkut pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL) tiba-tiba berubah setelah Gubernur Zaini Abdullah mengambil cuti.

Plt Gubernur Aceh, tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur definitif mengubah kebijakan pengusulan KEKAL dengan menarik kembali pengusulan oleh Pemerintah Aceh dan merekomendasikan Konsorsium yang dipimpin oleh Pertamina sebagai pengusul KEK.

“Hal ini akan sangat merugikan Aceh,” tegas Muhammad Abdullah, anggota Tim Percepatan Pembangunan KEKAL, Banda Aceh, Rabu (15/3/2017).

Keluarnya PP Nomor 5 Tahun 2017 yang didasarkan pada pengusulan oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT. Petamina tidak sesuai kesepakatan. Selaku pengusul, konsorsium ini selanjutnya akan bertindak sebagai pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Pemerintah Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan konsorsium sebagai pembangun dan pengelola KEKAL.

Pasal 6 PP Nomor 5 Tahun 2017 hanya mengatur tentang badan usaha pembangun KEK Arun Lhokseumawe. Sementara badan usaha pengelola sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 tidak di Pembentukan konsorsium ini sendiri tidak didasarkan pada kesepakatan pemegang saham yang mengatur secara detil tata kelola, tugas dan kewajiban. Mereka hanya berlandaskan MoU yang ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan.

Ia menambahkan, dalam MoU tersebut saham Pemerintah Aceh yang diwakili oleh PDPA selaku pihak yang telah disetujui untuk diberikan hak kelola hanya 25% dimana partisipasi kepemilikan sahamnya berbentuk setoran modal yang bersumber dari APBA atau sumber lain.

Sementara Pemerintah Aceh menginginkan goodwillselaku pihak yang diberikan hak kelola diperhitungkan sebagai partisipasi modal.

Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak dilibatkan dalam Badan Usaha Pengelola KEKAL.

Kata Muhammad, Zaini akan merespon keluarnya PP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang KEK Gubernur akan melakukan upaya guna memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.

“Perubahan pengusul dari Pemerintah Aceh ke Konsorsium jelas melemahkan posisi Pemerintah Aceh melemah dalam mendapatkan hak kelola KEKAL,” ujar.


Redaksi:


Informasi pemasangan iklan

Hubungi:



Telp. (0651) 741 4556

Fax. (0651) 755 7304

SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

Essien Diharapkan Transfer Ilmu

Laba Bersih PT Bukit Asam Rp2,02 Triliun