in

Kooperatif, Mantan Sekkab Solsel tak Ditahan

Dugaan Korupsi Anggaran Setkab 2010

Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat daerah Solok Selatan (Solsel) pada 2010 mengakibatkan kerugian negara Rp 512.504.550 lalu? Ternyata, berkas kasus itu sudah P-21 atau lengkap. 

Kemarin (16/11), penyidik Polres Solsel sudah menyerahkan ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti kepada penyidik Kejari Padangaro. 

Ketiga tersangka masing-masing mantan Sekkab Solsel Adril Datuak Bandaro Kuniang, mantan Bendahara Umum sekaligus Kabid Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solsel Akhiarli dan mantan Bendahara Pengeluaran Induk Sekretariat Solsel Erifal Zeskin.

Namun, penyidik tidak menahan Adril Datuak Bandaro Kuniang dan Akhiarli, kerena kooperatif. Sedangkan Erifal Zeskin saat ini tengah menjalani proses hukum di LP Muarolabuah dalam kasus lainnya.

“Kami serahkan tiga orang tersangka tahap dua setelah berkas dinyatakan P21. Berkas dinyatakan P21 beberapa bulan lalu. Soal proses hukum atau penahanan, kewenangannya berada di tangan Kajari,” ujar Kapolres Solsel, AKBP M Nurdin didampingi Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka, di Solsel, kemarin (16/11).

Sebelumnya, Adril Datuak Bandaro Kuniang dan Akhiarli pernah dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang tahun 2014 lalu atas kasus dugaan korupsi dana kas belanja perjalanan dinas, di Bagian Umum Setkab tahun anggaran 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

“Adril Datuak Bandaro Kuniang dan Akhiarli pernah diproses Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan. Dan dinyatakan tidak terbukti bersalah, hingga mereka divonis bebas oleh pengadilan,” jelasnya.

Namun baru beberapa bulan menghirup udara segar, Adri dan Akhiarli kembali ditahan Mapolres Solsel pada Jumat (27/11/15) lalu. Kedua tersangka diduga terjerat kasus dugaan korupsi anggaran dana di Sekretariat Pemkab Solsel senilai Rp 512.504.55 berdasarkan audit BPK RI.

Jelang proses penahanan pada tahun 2015 lalu itu, para tersangka sudah diberikan kesempatan pengembalian kerugian negara. Namun tidak ada inisiatif dari para tersangka, sehingga berlanjut ke proses hukum berdasarkan tindak lanjut LHP BPK RI Sumbar nomor 46/LHP/BPK/Pdg/12/2014 tertanggal 2 Desember 2014.

“Kedua tersangka diancam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 Kitab UUU Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat kasus korupsi, AKBP M Nurdin menambahkan, karena dinilai menyalahgunakan wewenang dalam pencairan anggaran sebesar Rp 512 juta tersebut. Di mana pencairan anggaran itu, tanpa melalui mekanisme dan tidak dilandasi Uang Pertanggungjawaban (UP).

“Semestinya harus ada bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan saat pengajuan ke bendahara umum. Sekkab yang saat itu pelaksana harian (Plh) Bupati Solsel, langsung memerintahkan agar pencairan dana ditandatangani. Namun setelah pergantian tahun, juga tidak ada diperbaharui pertanggungjawaban angggaran tersebut,” jelas AKBP M Nurdin.

Kapolres tidak menapik masih ada target lain, pihaknya juga sudah berkoordinasi secara intens dengan kejaksaan. “Target lainnya pasti ada, yang jelas kita sudah koordinasi dengan Kajari,” ulasnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Kajari Padangaro M Rohmadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya memang tidak menhan ketiga tersangka. Ketiganya dinilai kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri jika dibutuhkan menghadap di Pengadilan Negeri Kotobaru, Solok.

“Kita tidak akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, karena Adril sudah tua dan tidak mungkin melarikan diri. Kemudian, Akhiarli masih jadi pegawai di Pemkab Solsel dan Erifal Zeskin masih menjalani masa tahanan dalam kasus lainnya,” ungkap M Rohmadi.

Kajari berjanji sesegera mungkin melimpahkan kasus itu ke pengadilan yang merupakan tahap kedua setelah dilakukan tahun 2015 lalu. “Jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pengadilan, maka jaksa atau hakim bisa mengambil keputusan untuk penahanan,” ungkapnya.

Jadi, kedua tersangka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, dan Erifal dalam masa penajalani proses hukum di LP Muaralabuh saat ini. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Data lebih Penting Daripada Minyak

Agunan BSM Terjual lewat Aplikasi E-Auction