in

Koordinatoriat Wartawan Parlemen Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

JAKARTA (Berita) Koordinatoriat wartawan parlemen (MPR/DPR/DPD RI) menyampaikan sikap yang tegas atas kekerasan yang dialami wartawan RMOL Bunaiya Fauzi Arubone.

” Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum, ” tegas.Ketua Koordinatoriat wartawan parlemen Romdony setiawan , di Media Center DPR, Rabu (31/1), setelah menerima laporan adanya aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler kementerian PUPR terhadap seorang jurnalis RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone.

Romdony menegaskan, tugas dan tanggung jawab wartawan atau jurnalis, dilindungi dan dijamin Undang-Undang Pers ( UU Pers) No 40 Tahun 1999. Kerenanya, tindakan kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis merupakan pelanggaran UU dan pelaku bisa dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Atas nama koordinatoriat wartawan Parlemen, Romdony meminta aparat Kepolisian agar tegas menindak siapapun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas. Aparat Kepolisian juga diminta menjamin dan melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

Selain itu, Romdony menghimbau rekan – rekan wartawan atau jurnalis, untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan menjungjungi tinggi kode etik. (aya)

What do you think?

Written by virgo

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Dipaksakan

5 Pelajaran Yang Didapat Dari Perselingkuhan