in

Korban Dihabisi Hanya Karena Mimpi

Minggu, 30 April 2017 17:51 WIB

* Kasus Pembunuhan Di Alue Koel

LANGSA – Penyidik Polres Langsa menyimpulkan atau hasil penyidikan bahwa pelaku pembacokan, Ran, warga Desa Alue Koel, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, ditengarai sudah merencanakan membunuh korban Handoko, warga yang sama pada Kamis (26/4).

Hal itu dikatakan Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, kepada Prohaba, Jumat (28/4). Menurutnya, pelaku beralasan membunuh korban karena merasa sering dihantui oleh korban, dimana korban sering masuk ke dalam mimpi pelaku sehingga pelaku merasa sering diganggu oleh korban.

Disebutkan Kasat Reskrim, saat itu tersangka Ran yang telah menyediakan sebilah pisau egrek atau parang bengkok menyerupai arit untuk mendodos buah kelapa sawit, menunggu korban Handoko di jalan Lorong II, Desa Alue Keol. 

Saat korban pulang dari kebun karetnya, pelaku menghampirinya dan berpura-pura meminjam korek api korban daan ketika korban sedang memasukkan tangannya ke dalam saku celananya untuk mengambil korek mancis.

Saat itulah pelaku langsung membacok korban, dengan mengarahkan egrek tersebut bagian bahu pelaku sehingga korbannya tersungkur terjatuh. Tak sampai di situ, pelaku kembali membacok kepala bagian kepala belakang korban dan tangan.

Sehingga korban langsung meninggal dunia di tempat karena serius d bahu dan bagin kepala belakang. Selanjutnya pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan bersembunyi di rumahnya. 

Pihak Kepolisian yang mendapat laporan itu sekira pukul 11.15 WIB, langsung menuju lokasi, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita BB pisau egrek yang digunakan pelaku untuk membacok Handoko.

Dikatakan Kasat Reskrim, penyidikan berjalan normal seperti biasa sehingga menepis pelaku tidak waras alias gila, bahkan tersangka Ran tidak memiliki surat hilang ingatan

Akibat perbuatannya itu tersangka Ran dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. 

Sebelumnya pemuda Handoko (22) warga Dusun Baru, Desa Alue Koel, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Kamis (27/4) pukul 10.00 WIB, meregang nyawa atau tewas, sejenak dibacok secara brutal oleh Ran (22) warga yang sama. Tragedi berujung kematian (mawot) itu terjadi saat korban baru pulang dari kebun karet miliknya.

Belakangan terungkap, terduga pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa (putoh kawat). Ia berhasil dicokok polisi, satu jam setelah drama maut tersebut. Pria itu berhasil ditangkap aparat Polres Langsa di rumahnya, dan kini sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(zb)

What do you think?

Written by virgo

Gadis Kecil Blang Ranto Dihabisi Penjaga Kantin Sekolah

Polisi bubarkan pesta GAY di Surabaya