in

Korban tak Terima Pembayaran Uang Diyat

Vonis Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram

Pengadilan Arab Saudi memutus perkara ambruknya crane milik Binladin Grup yang menewaskan 111 orang pada 2015 lalu. Hasil vonisnya adalah perusahaan Binladin dibebaskan dari tanggungan uang darah (diyat) kepada keluarga korban. Saat ini yang masih ditunggu adalah kucuran santunan dari kerajaan Arab Saudi.

Untuk korban meninggal dan cacat dijanjikan uang santunan 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,5 miliar. Sedangkan untuk jamaah luka ringan dijanjikan santunan 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,75 miliar. Hingga kini belum ada tanda-tanda akan adanya pencairan uang santunan itu.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, Pemerintah Indonesia menghormati putusan pengadilan Saudi. Terkait vonis tersebut apakah sekaligus menggugurkan uang santunan, dia belum bisa memastikannya. “Kemenag menunggu penjelasan dari KBRI di Riyadh,” tuturnya di Jakarta, tadi malam (25/10).

Mastuki menjelaskan sampai saat ini belum bisa dipastikan, apakah diyat itu sama dengan uang santunan yang dijanjikan kerajaan Saudi. Atau bisa juga antara uang darah dengan santunan dua kebijakan yang berbeda. 

Menurut Mastuki, selama ini Kemenag bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Jumlahnya mencapai 11 orang. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.

Mastuki berharap janji pemberian santunan dengan uang diyat adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, keluarnya vonis yang membebaskan perusahaan Biladin itu tidak menggugurkan janji pemberian santunan. Vonis tidak bersalah itu keluar karena tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan dalam pemasangan crane. Kasus yang menghebohkan itu murni karena kecelakaan akibat cuaca atau alam.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Didi Darmadi berharap pemerintah mengawal dengan kuat pembayaran santunan itu. Bahkan jika perlu sedikit menagih, meskipun statusnya adalah santunan. “Sebab, uang diyat yang sifatnya wajib sudah lepas di meja pengadilan,” tuturnya. Menurut Dadi selama ini pengawalan pencairan janji santunan itu kurang bergairah.

Seperti diketahui penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015. Ratusan jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Selepas kejadian pemerintah Saudi menginformasikan akan memberikan santunan kepada para korban. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mendes dan Sekjen Disebut dalam Vonis

DPR Siapkan Draf RUU Ormas