in

Korupsi di Tubuh Perumda PSM Padang, Siapa yang Salah?….

Oleh: Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas HUMANIORA Universitas Dharma Andalas (UNIDHA) Angkatan 2025

Kasus korupsi seolah tak pernah lelah menghantui negeri ini, belum habis satu kasus dibahas, muncul lagi

kasus yang baru terjadi di Indonesia, dan kali ini mengguncang Sumatera Barat, tepatnya Kota Padang.

Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), perusahaan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi

benteng pelayanan publik, justru terseret skandal penggelapan dana besar-besaran.

Seharusnya PSM mengelola layanan transportasi publik TransPadang dengan profesional, memastikan

warga dapat beraktivitas tanpa hambatan. Namun kenyataannya, dana publik yang semestinya untuk

operasional bus, gaji pegawai, dan perawatan armada diselewengkan untuk proyek mangkrak dan

kepentingan pribadi oknum pejabat. Bahkan laporan audit internal diduga dimanipulasi agar penyimpangan

tidak terlihat, seakan semua “bersih” di atas kertas.

Kasus ini mulai terungkap ketika audit internal dan pengawasan pihak berwenang mencium adanya

ketidakberesan dalam laporan keuangan. Dana yang seharusnya untuk rakyat, dialihkan ke proyek-proyek

yang tidak jelas manfaatnya. Beberapa proyek fisik dibangun dengan dana publik, tetapi terbengkalai dan

tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Direktur PSM dan beberapa pegawai terkait akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aset-aset perusahaan

disita untuk menelusuri aliran dana. Sementara itu, layanan TransPadang terganggu, membuat warga

semakin resah dan marah. Warga yang seharusnya mengandalkan transportasi publik menjadi korban

langsung dari pengkhianatan ini.

Saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Padang Sejahtera

Mandiri Tahun Anggaran 2021 ini, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi Padang.

Dalam kasus tersebut, dua orang pejabat dalam struktur perusahaan menjadi terdakwa. Mereka adalah

Direktur Utama Perumda PSM periode sebelumnya berinisial (PI) dan Supervisor Audit berinisial (TA).

Keduanya diduga turut melakukan penyimpangan pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Perspektif Negara & Kewarganegaraan: Ketika Negara Gagal Menjaga

Rakyatnya

Kasus korupsi di Perumda PSM Padang bukan hanya persoalan hukum atau administrasi. Ini adalah

gambaran nyata bagaimana fungsi negara dan hak kewarganegaraan dapat roboh seketika ketika pejabat

publik mengkhianati amanah. Dari sudut pandang Ilmu Negara dan Kewarganegaraan, skandal ini menjadi

cermin gelap yang memantulkan betapa rapuhnya integritas institusi jika dikuasai oleh oknum.

Tetapi apa jadinya kalau justru organ negara yang seharusnya bekerja untuk rakyat malah menjadi sumber

masalah?

  1. Negara Gagal Menjalankan Tujuan Dasarnya, dalam teori negara, pemerintah ada untuk memenuhi

tujuan klasik: melindungi rakyat, menyejahterakan masyarakat, mencerdaskan bangsa, serta

menjaga ketertiban dan keadilan.

Namun apa yang terjadi di Padang?

Dana operasional TransPadang yang seharusnya menjamin mobilitas warga malah diselewengkan. Itu

berarti negara gagal memenuhi fungsi perlindungan dan kesejahteraan. Layanan publik terganggu,

keamanan transportasi menurun, dan rakyat dirugikan langsung. Ini bukan sekadar korupsi ini adalah

kegagalan negara memenuhi janjinya kepada rakyat.

  1. BUMD: Perpanjangan Tangan Negara yang Justru Lumpuh

Perumda adalah instrumen negara di tingkat daerah. BUMD dibentuk agar negara bisa hadir lebih

dekat ke masyarakat, memberikan pelayanan nyata melalui transportasi, air bersih, energi, dan

fasilitas publik lainnya.Tetapi ketika instrumen ini rusak karena korupsi, maka kerusakan itu

langsung merembet ke tubuh negara.

Jika tangan negara membusuk, bagaimana negara bisa bekerja?

Korupsi di PSM Padang bukan sekadar salah urus itu adalah celah struktural yang merobohkan fungsi

kenegaraan dari dalam.

  1. Hak Warga Dilanggar, Keadilan Dibuang

Dari sudut kewarganegaraan, kasus ini merampas hak-hak yang seharusnya diterima warga:

1) Hak atas pelayanan publik yang layak hilang.

2) Hak atas kenyamanan dan keamanan transportasi diabaikan.

What do you think?

Written by virgo

Buku Warisan Budaya Palembang, Sejarah Kesultanan Palembang Dalam Naskah Kuno di Launching, Sultan Palembang Tekankan Pentingnya Meluruskan Narasi Sejarah