in

Kota Pariaman Daerah Kedua di Sumbar Tercepat Mengesahkan RAPBD TA 2023

Setelah Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman daerah kedua di Sumatera Barat tercepat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023.

“APBD Kota Pariaman Tahun 2023 saat ini menjadi tercepat di Sumatera Barat. Kita sama-sama berharap agar direalisasikan lebih awal,” ujar Wali Kota Pariaman, Genius Umar, Jumat (18/11/2022).

Genius menuturkan bahwa capaian tersebut, tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di Kota Pariaman.

Genius mengapresiasi DPRD Kota Pariaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) yang telah berjibaku dalam melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui dan diketok palu bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman pada Senin, 14 November 2022 kemarin.

“Kita bersyukur bahwa pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Kota Pariaman tahun 2023 ini, dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah dan DPRD,” ujarnya.

Walaupun proses pembahasan memerlukan banyak pandangan dan evaluasi skala prioritas, namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedural sehingga dapat berjalan lancar. Proses penyusunan Ranperda APBD inipun, telah dilakukan beberapa tahapan. Dimulai dari penyampaian Nota Keuangan hingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD bersama dengan OPD terkait.

Kepala BPKD Kota Pariaman, Buyuang Lapau mengatakan Pemerintah Kota Pariaman saat ini telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Ranperda tentang APBD Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan evaluasi,’’ kata Buyuang Lapau.

Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dapat disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak disetujui untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Kota Pariaman telah memenuhi aturan dari Kemendagri dimana RAPBD harus segera disahkan sebelum tanggal 30 November 2022, pengesahan RAPBD tepat waktu ini menjadi syarat dan kriteria utama daerah memperoleh dana insentif daerah,” jelasnya.

Dengan telah cepatnya proses penetapan APBD Tahun 2023, nantinya perangkat daerah dapat mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini. Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023.

Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ada Senam Hamil di Semen Padang Hospital, Cek Manfaat dan Cara Mengikutinya

Kelompok Tani Karya Utama Di Gruduk Ratusan Siswa MAN 01 Pati