Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.
“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia,” kata Dian Sasmita.