in

KPK Akan Lelang Perhiasan Milik Koruptor

JAKARTA – Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) me­lalui Kantor Pelayanan Keka­yaan Negara dan Lelang (KP­KNL) Jakarta III akan melelang barang-barang hasil ram­pasan milik terpidana korup­si yang telah berkekuatan hu­kum tetap. Beberapa barang tersebut, di antaranya adalah tas, jam tangan mewah, dan perhiasan.

“Tempat lelang di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Pra­jurit KKO Usman dan Harun No10 Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2020. Waktu penawaran pada pukul 13.00 sampai de­ngan 15.00 waktu server (WIB) dengan alamat domain www. lelang.go.id,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jum­at (13/3).

Barang yang akan dilelang tersebut, tambah Ali, milik dua terpidana. Mereka adalah Bu­pati Kabupaten Kepulauan Ta­laud, Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019, Sri Wahyu­ni Maria Manalo (SWM) dan mantan Sekretaris Dinas Pen­didikan Kabupaten Klaten Sudirno.

“Dalam rangka memaksi­malkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK a­kan melaksanakan lelang ba­rang-barang milik terpidana sebagai berikut; Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 dan Sudirno berdasarkan Putus­an Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ne­geri Semarang Nomor: 56/Pid. Sus-TPK/2019/PN. Tipikor. Smg tanggal 9 Oktober 2019,” kata Ali.

Untuk selengkapnya, tam­bah Ali, masyarakat da­pat mengakses ke https:// www.kpk.go.id/id/publika­si/pengumuman-lelang/ pengumuman-lelang-ba­rang-rampasan/1551-pengu­muman-lelang-eksekusi-ba­rang-rampasan-1122021.

Tujuh Barang

Berdasarkan pantauan Ko­ran Jakarta, terdapat tujuh ba­rang yang terdiri dari barang satuan dan paket. Adapun ba­rang termahal yaitu tas de­ngan merk Balenciaga berwar­na abu-abu dengan harga lim­it 90,6 juta rupiah. Ada satu tas wanita merk Chanel warna hi­tam dengan harga limit 50,8 ju­ta rupiah.

Satu jam tangan wanita ber­warna emas merk Rolex de­ngan harga limit mencapai 100 juta rupiah. Tas dan jam tangan mewah ini, diduga milik man­tan Bupati Talaud, Sri Wahyu­ni. Namun dirampas oleh KPK karena hasil gratifikasi saat Sri Wahyuni menjabat. n ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Virus Korona dan Influenza datang Bersamaan di Musim Hujan?

Tidak Mau Menyiapkan Makan Siang Untuk Suami