in

KPK akan panggil ulang Setnov ke persidangan

Jakarta (ANTARA Sumsel) – KPK akan kembali memanggil Ketua DPR Setya
Novanto sebagai saksi di persidangan perkara kasus dugaan KTP-Elektronik untuk terdakwa Andi Narogong.

“Jaksa akan memanggil lagi Setya Novanto sebagai saksi di sidang,”
kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara itu Irene
Putri di Jakarta, Senin.

Setnov seharusnya menjadi saksi hari Senin (9/10) untuk terdakwa
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan
keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan
KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Namun ia tidak hadir dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan di
rumah sakit. Saksi lain yang juga tidak hadir adalah Gubernur Jawa
Tengah Ganjar Pranowo dengan dalih harus menghadiri “acara kenegaraan”.

“Sidang selanjutnya akan kami panggil lagi,” jawab Irene saat ditanya waktu pemanggilan Setnov selanjutnya.

Pada sidang hari Senin dihadirkan lima orang saksi yaitu mantan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pensiunan Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat pengadaan KTP-E berlangsung
menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri, Pegawai LKPP, Direktur
Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta staf Pusat Teknologi dan
Infomrasi Kementerian Luar Negeri yang saat pengadaan KTP-E merupakan
staf di Lembaga Sandi Negara (Lemseneg) Kristian Ibrahim Moekmin.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa KTP-E yaitu Irman dan Sugiharto,
JPU KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam prosess penganggaran dan pengadaan KTP-E.

Surat tuntutan menyebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong
selaku direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma menawarkan pertemuan kepada
Irman dan Sugiharto Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto
akan saya pertemukan dengan Setya Novanto lalu terdakwa I tanya buat
apa? dijawab oleh Andi Agustinus Masak nggak tahu, Pak Irman? Ini kunci
anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto dibalas oleh Terdakwa I Oh..begitu.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah
Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setno
menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.

Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setya Novanto tersebut,
beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR . Dalam pertemuan tersebut
terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk
proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi.

Editor: Ujang

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Tembak Kepala Sendiri, Kecewa Karena Gagal Nikah

Presiden Diminta Setop PLTU Batu Bara Proyek 35 Ribu MW