in

KPK Akan Sasar Korporasi dalam Kasus E-KTP

Untuk mengungkap secara menyeluruh dalam dugaan korupsi e-KTP, penyidik KPK akan menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menyasar korporasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Menyidik suatu kasus itu bisa orangnya dulu, bisa korporasinya dulu.

“Khusus kasus e-KTP itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7). Syarif menyatakan KPK memang sudah mempunyai tim khusus untuk menangani tindak pidana oleh korporasi.

Waktu itu setelah KPK ada aturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tanggung jawab pidana korporasi, KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dia menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. “Untuk tersangka Andi Agustinus, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan. Persidangan untuk Andi Narogong direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait proyek pengadaan e-KTP pada Kamis (23/3) lalu. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak satu miliar rupiah.

Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Narogong membentuk tiga konsorsium, yaitu konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran 5,95 triliun rupiah dan mengakibatkan kerugian negara 2,314 triliun rupiah.

Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket e-KTP tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah 60 juta rupiah terkait proyek sebesar 5,95 triliun rupiah tersebut.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek e-KTP yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kemendagri, hingga pihak-pihak lain. mza/Ant/N-3

What do you think?

Written by virgo

Mantap, Jokowi Presiden Pertama yang Menghadiri Kongres Pancasila UGM

Budaya Seks Paling Aneh di Negri Jepang