in

KPK Akui Khilaf Tangkap TNI yang Diduga Terima Suap

PROHABA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggotanya khilaf karena telah menciduk prajurit TNI aktif dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Prajurit TNI yang ditangkap tersebut adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Ia menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).

Setelah itu KPK menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari semestinya jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Tanak mengatakan, di Indonesia terdapat empat sistem peradilan yakni, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

lantas mengungkapkan, ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sipil dan militer, maka terduga pelaku dari militer diserahkan kepada TNI.

Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selain itu, menurutnya, proses hukum bisa dilakukan bersama dengan peradilan koneksitas.

“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer.

Di sini, ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,” ujar Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko.

“Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” kata Tanak.

What do you think?

Written by Julliana Elora

DEPRESI, Seorang Pria Nekat Loncat dari Kapal ke Laut

Semarak Bulan Muharam, YBM PLN Santuni 20 Ribu Anak Yatim Duafa