in

KPK Ancam Jemput Paksa Tersangka E-KTP

Saksi Benarkan Indikasi Persekongkolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mau berlama-lama mengungkap keterlibatan Miryam S Haryani dalam megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Setelah surat panggilan pertama diabaikan, komisi antirasuah kembali mengagendakan ulang pemeriksaan Miryam sebagai tersangka, hari ini (18/4). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pemanggilan ulang sudah dikirimkan ke politikus Partai Hanura itu. 

Isi suratnya, pemanggilan untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP 23 Maret lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kami harap MSH (Miryam) datang,” kata Febri, kemarin (17/4). 

KPK kembali mengancam akan menjemput paksa Miryam bila yang bersangkutan mangkir di pemeriksaan hari ini. Tentu saja, upaya itu bakal dilakukan jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak patut sesuai ketentuan. Sebagai catatan, saksi dan tersangka wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan. 

Saksi atau tersangka bisa meminta pemanggilan ulang bila ada keperluan lain yang memenuhi syarat undang-undang. Semisal berobat karena sakit atau tugas negara yang memang tidak bisa ditinggalkan.

Nah, pada pemanggilan minggu lalu, alasan Miryam tidak hadir kurang begitu kuat sesuai ketentuan. Sehingga membuat KPK mengeluarkan ancaman penjemputan paksa.

Febri menjelaskan, sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan keterangan palsu Miryam. Salah satunya, pengacara kondang Elza Syarief.

Elza dimintai keterangan seputar pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di sidang e-KTP dan perubahan keterangan di persidangan. 

Penyidik KPK juga memeriksa tersangka ketiga kasus e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik kembali mendalami peran pengusaha yang diduga menjadi aktor sentral megakorupsi e-KTP tersebut. Terutama terkait dengan proses awal pembahasan proyek e-KTP. “Dan kaitan dengan pihak lainnya,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 

Sementara itu, sidang lanjutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin kembali mengungkap fakta baru. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan pihak konsorsium dengan pejabat Kemendagri sebelum lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dilakukan. 

Misal yang disampaikan Husni Fahmi, ketua tim teknis lelang pengadaan e-KTP yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Husni mengakui adanya pertemuan yang dihadiri tim teknis dan tiga perwakilan konsorsium bentukan Andi Narogong, yakni konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Murakabi Sejahtera dan Astagraphia. Pertemuan itu dilaksanakan di rumah Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi. 

Dalam pertemuan yang digelar sebelum lelang dilaksanakan tersebut, Husni mengaku diminta Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan e-KTP) menjelaskan ulang tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek e-KTP di hadapan tiga perwakilan konsorsium tersebut. 

Menurut Husni, konsorsium PNRI diwakili Indriarto, kemudian Astagraphia dihadiri Arief dan konsorsium Murakabi Sejahtera diwakili keponakan Ketua DPR Setya Novanto, yakni Irvan Hendra Pambudi Cahyo.

“Saya (datang ke rumah Andi Narogong) diperintah Pak Sugiharto (terdakwa II),” ungkap pria yang pernah menjadi staf pusat teknologi informasi di BPPT ini. 

Pertemuan itu diduga untuk memastikan dokumen lelang tiga konsorsium tersebut bisa lolos verifikasi tim teknis. Jaksa KPK Abdul Basir pun mencecar Husni dengan pertanyaan kenapa tim teknis yang justru datang ke rumah calon peserta lelang.

“Ini kan (3 konsorsium) bersaing, kok akur di satu tempat?” tanya Basir. “Saya tahunya di situ (rumah Andi) pak,” jawab Husni mengelak. Selain soal pertemuan itu, Basir juga mengungkap kejanggalan di tahap sebelum lelang e-KTP.

Salah satunya terkait spesifikasi barang yang sudah dibuat sebelum penunjukan Husni sebagai ketua tim teknis pada 10 Februari 2011. Menurut Husni, spesifikasi yang disimpan dalam format file itu sudah diterimanya pada 20 Januari 2010 atau sebelum ditunjuk sebagai ketua tim teknis. “Kami merangkum saja,” ungkap Husni. 

Kesaksian itu tentu menguatkan indikasi bila tim teknis e-KTP sudah diarahkan untuk menggunakan spesifikasi yang sudah dibuat. Tujuannya agar peserta lelang yang didominasi konsorsium bentukan Andi Narogong bisa dengan mudah memahami spesifikasi tersebut.

“Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno (staf BPPT) kalau ada perubahan harus ada sepengetahuan subdit SIAK,” bebernya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Bebas Visa Kunjungan 49 Negara Dikaji Ulang

Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang