in

KPK Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus SKL-BLBI

Jakarta ( Berita ) : KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain selain mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

“KPK sudah mencantumkan pasal 55 ayat 1 ke-1, artinya itu turut serta, jadi pihak-pihak lain sudah satu paket. Nanti teknik penyidikan yang menentukan, sudah barang tentu kita harus sabar saja agar mendapatkan bukti yang ‘firm’ karena pada saat yang tepat pasti ada langkah yang berikutnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Selasa [25/4].

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena diduga saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004, dia diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Litigasi yang dimaksud adalah membawa penyimpangan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan BDNI di bawah kendali Sjamsul Nursalim ke pengadilan. Sedangkan restrukturisasi adalah upaya perbaikan cara kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya.

Hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

Namun Basaria belum menyampaikan berapa keuntungan (kickback) yang diperoleh Syafruddin dalam proses tersebut. “Yang pasti perbuatan tersebut merugikan negara sedangkan berapa yang diterima yang bersangkutan belum dapat dirincikan,” kata Basaria.

Iapun menghimbau agar Sjamsul Nursalim dapat kembali ke Indonesia.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan (Sjamsul Nursalim) mendengar hal ini dan akan lebih bagus bila datang ke KPK untuk memberikan penjelasan lebih jelas ke kantor kita,” ungkap Basaria.

Basaria mengakui bahwa Sjamsul berada di Singapura saat ini. Sjamsul adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari keluar negeri.

Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura, yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

Syafruddin disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia (BI) sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.

Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. (ant )

What do you think?

Written by virgo

National of Pruet

Longsor Siantar – Parapat Karena Pipa Air Bocor