Dugaan suap penganggaran di Kabupaten Tulungagung terus dikembangkan karena penyidik KPK menduga banyak yang terlibat dalam kasus tersebut.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/8) menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim), Zainal Abidin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
“Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR). Sedang digeledah rumah Zainal Abidin di Jalan Asem Nomor 1. Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (9/8).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dari hasil geledah tiga lokasi di Jatim, Rabu (7/8). Ketiga lokasi yang digeledah tersebut adalah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Fattah Jasin, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Ahmad Sukardi.
Menurut Febri, awalnya KPK mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jatim sehingga digeledah di beberapa tempat di Jatim.
Dari penggeledahan di rumah Fattah Jasin, di Jalan Nginden Intan Tengah Nomor 3-5, Surabaya, penyidik KPK membawa satu koper dan kardus berisi sejumlah berkas. Sedangkan dari penggeledahan selama tiga jam pada rumah Ahmad Sukardi, di Perumahan Sidosermo Indah Surabaya, tim penyidik membawa barang-barang sitaan dalam sebuah koper besar dan beberapa tas.
Rekonstruksi Perkara
Selain itu, tim KPK juga sedang melakukan rekonstruksi perkara kasus suap tersebut di rumah mantan Kabid Fisik Prasarana Wilayah Bappeda Jatim, Budi Juniarto. “Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto,” ujar Febri.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mendukung penyidik KPK menuntaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, dengan salah satu tersangka, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. “Kami berikan kesempatan bagaimana proses hukum berjalan. Kalau kasus tahun 2018, ojo takon aku ta rek,” kata Khofiffah.
Fattah Jasin dan Ahmad Sukardi sebelumnya sempat dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka kepala daerah, staf OPD, dan anggota DPRD Tulungagung itu. Pada 31 Juli lalu, Ahmad Sukardi memenuhi panggilan pemerikasaan KPK di Jakarta, sebagai saksi atas penyidikan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung nonaktif, Supriyono.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima 4,88 miliar rupiah terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. ola/N-3