in

KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Bupati Ngajuk nonaktif, Taufiqurrahman, sebagai tersangka. Kali ini, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar dua miliar rupiah dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Dari jumlah itu, sebesar satu miliar rupiah diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015. “Perkembangan penanganan perkara di Jawa Timur di proses penyidikan. KPK menetapkan TFR, Bupati Nganjuk periode 2013–2018 sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).

Sebelumnya, Taufiq juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 298 juta rupiah terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10).

KPK menduga uang 298 juta rupiah yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto, berasal dari banyak pihak. Terkait penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Febri mengatakan Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya sebesar dua miliar rupiah dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk. “Masing-masing satu miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015 dan diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya, dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016–2017,” papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrang_ler tahun 2012. Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.

Cekal Lima Orang

Terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Taufiqurrahman itu, KPK mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. “Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017-27 April 2018,” ujar Febri.

Mereka yang dicegah yakni, istri Taufiq, Ita Triwibawati, dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk. Nurrosyid adalah ajudan Taufiq.

Selain itu, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo. Kemudian, pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani. 

mza/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Festival Danau ranau upaya promosi wisata daerah

BERITAPAGI – Sabtu, 16 Desember 2017