JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Mereka diperiksa di Polres Mojokerto Kota.
“Para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (20/3). KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.
Menurut Febri, 16 saksi itu yang diperiksa adalah Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon Anggaza El Widya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Tenaga Honorer Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Moch Soleh Sugianto, staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto Prastya Ramadiasari Putra.
Selanjutnya, tambah Febri, Juari yang merupakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan, yang merupakan PPHP lima kegiatan dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kedungsari Kemlagi. Kemudian, Suhernu seorang pelaksana lapangan, Direktur CV Bakti Utama Sudarso, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.
Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto masing-masing Doddy Firmansyah, Anik Mutammima, dan Achmad Fatoni, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin, pemilik Halmahera Tours and Travel Abdul Khamid, dan sopir Mustofa Kamal Pasa tahun 2010–2015, Johan Iskandar.
Dugaan Suap
Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar 34 miliar rupiah, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan. Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar 34 miliar rupiah.
Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
ola/N-3