in

KPK Periksa 16 Saksi Kasus TPPU Mustofa

JAKARTA – Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) meme­riksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) de­ngan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Mereka diperiksa di Polres Mojokerto Kota.

“Para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (20/3). KPK mengumumkan Mustofa se­bagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.

Menurut Febri, 16 saksi itu yang diperiksa adalah Pelak­sana Lapangan Pekerjaan Kem­lagi dan Ngranggon Anggaza El Widya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabu­paten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Tenaga Honorer Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mo­jokerto Moch Soleh Sugianto, staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojok­erto Prastya Ramadiasari Putra.

Selanjutnya, tambah Febri, Juari yang merupakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Peker­jaan (PPHP), Ikhsan, yang me­rupakan PPHP lima kegiatan dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ke­dungsari Kemlagi. Kemudian, Suhernu seorang pelaksana lapangan, Direktur CV Bakti Utama Sudarso, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabu­paten Mojokerto Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendapatan, Pen­gelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.

Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mo­jokerto masing-masing Doddy Firmansyah, Anik Mutam­mima, dan Achmad Fatoni, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin, pemilik Halma­hera Tours and Travel Abdul Khamid, dan sopir Mustofa Kamal Pasa tahun 2010–2015, Johan Iskandar.

Dugaan Suap

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar 34 miliar rupiah, KPK menemukan du­gaan TPPU oleh yang bersang­kutan. Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korup­si yang dilakukan oleh Mustofa yaitu dugaan suap terkait pem­bangunan Menara Telekomu­nikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Kemudian, Mustofa ditetap­kan sebagai tersangka meneri­ma gratifikasi yang berhubun­gan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan ke­wajiban atau tugasnya. Mustofa diduga menerima fee dari reka­nan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojok­erto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya se­besar 34 miliar rupiah.

Mustofa diduga tidak per­nah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mustofa diduga me­nyimpan secara tunai atau se­bagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dirut PT WKE Didakwa Suap 4 Pejabat Kementerian PUPR

Semula Dikira Miskin, Tapi Semua Kejang-kejang saat Melihat Kehidupan Mewah Anak-anaknya