PROHABA.CO, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin.
Rusman Emba dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Rusman Emba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pagi ini.
Penyidik bakal menggali keterangan Rusman Emba terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) tahun 2021.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6) tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim 2021,” imbuhnya.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Rusman Emba sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis, 16 Juni 2022, lalu.
Namun demikian, Rusman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Penyidik kemudian mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Rusman pada hari ini. Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) tahun 2021.