in

KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Zudan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. “Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/5), dilansir dari CNN Indonesia.

Nama Zudan juga sempat muncul dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, saat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bersaksi. Kala itu, Diah menyebut menyampaikan pesan yang dikatakan Ketua DPR Setya Novanto kepada Zudan untuk diteruskan ke mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Pesan itu soal, permintaan Novanto kepada Irman agar ‘pura-pura’ tak mengenalnya bila ditanya orang dan diperiksa penyidik KPK. Menurut Diah, pesan tersebut pun telah disampaikan Zudan kepada Irman. 

Selain memeriksa Zudan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Achmad Djuned. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.  Djuned sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia yang mengenakan kemeja batik warna hitam itu tiba sekira pukul 10.45 WIB. Tak ada yang keluar dari mulut pria berambut putih itu. Djuned pun memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK. 

Kemudian, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta, Melyanawati dan Karmadjaya Karsono, Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera Adres Ginting, Kassubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari dan Nurhadi Putra mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional. “Mereka juga diperiksa untuk tersangka AA,” kata Febri. 

Seperti diketahui, Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Andi diduga bersama-sama melakukan korupsi, hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti keterlibat pengusaha yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto. Penggeledahan di lakukan di dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di Cibubur, Jakarta Timur. 

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan Andi. Tak hanya itu, dua mobil mewah yakni Toyota Vellfire dan Range Rover juga ikut diamankan KPK. Disinyalir mobil itu ada kaitan dengan proyek e-KTP. Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Barcelona Tekuk Eibar, Madrid yang Juara La Liga

Kim Jong-un: Rudal Terbaru Korut Sempurna