in

KPK segera sidangkan eks Mentan SYL

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa KPK.

“Hari ini, Rabu (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Ali menerangkan dengan pelimpahan tersebut kewenangan penahanan terhadap SYL juga beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.

Penahanan terhadap SYL juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ali menerangkan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL juga akan berjalan paralel dengan penyidikan perkara korupsinya.

“Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali.

What do you think?

Written by Julliana Elora

OKU antisipasi cuaca ekstreme dampak sirkulasi siklonik di perairan barat daya Sumatera

Silaturahmi dengan Nasabah PNM Mekaar, Presiden Tekankan Semangat sebagai Modal Utama Berusaha