in

KPK Setorkan Rp 800 Juta dari Dua Terpidana

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang 800 juta rupiah ke kas negara dari dua terpidana. Dua terpidana itu adalah Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) dan terpidana Nurlatifah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama suaminya Ade Swara yang merupakan mantan Bupati Karawang.

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Rabu (1/7) melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terdakwa A Elfin MZ Muhtar dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar 200 rupiah dan pembayaran uang pengganti sebesar 300 rupiah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (5/7).

Dalam kasus ini, Elfin bertugas sebagai perantara Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani (AYN), dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim. Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima suap dari pihak swasta yakni terdakwa Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar 1 miliar rupiah, tanah senilai 2 miliar rupiah di wilayah Tangerang dan sepasang sepatu basket seharga 25 juta rupiah.

Pada hari yang sama dalam kasus yang berbeda, Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu turut telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dalam perkara kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang, dengan terdakwa Nurlatifah dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar 300 juta rupiah. Nurlatifah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama suaminya Ade Swara yang merupakan mantan Bupati Karawang.

Nurlatifah dan Ade, dinyatakan menerima suap sebesar 5 miliar rupiah dari PT Tatar Kertabumi anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL) yang diperuntukkan guna pengurusan pembuatan SPPR untuk Mal di wilayah Karawang.

“KPK akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui asset recovery dari hasil tindak pidana, diantaranya dengan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana dan kemudian melakukan penyetoran ke kas negara,” kata Ali. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

AGSI Gelar Webinar Peran Sejarah Sultan Hamid II

19 Penumpang Selamat dari Kapal Tenggelam di Kupang