JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga ditahan KPK, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG), Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
“Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sampai 23 Desember 2020. Tersangka WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya dari hasil “rapid test”, tiga tersangka tersebut reaktif Covid-19, sehingga setelah operasi tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai. “Selanjutnya Sabtu (5/12) ketiganya kembali dilakukan “rapid test” dan hasilnya nonreaktif,” ujar Ali.
Selanjutnya, tiga tersangka tersebut langsung dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK Jakarta dan telah tiba pada pukul 15.15 WIB hari ini.
KPK total telah menetapkan enam tersangka kasus suap tersebut. Tiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
KPK mengamankan total uang sekitar 2 miliar rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny pada Kamis (3/12).
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).
Sebelumnya, pada kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Luwu, Sulawesi Tengah.
KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Andreas kepada Wenny yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy sejumlah 200 juta rupiah yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya. Ant/N-3