in

KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara

Salah Gunakan Wewenang Terbitkan IUP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kemarin (5/7). Nur Alam yang datang bersama pengacaranya, Ahmad Rifai, masuk mobil tahanan pada pukul 20.15. 

Pemeriksaan Nur Alam cukup lama. Dia yang datang mengenakan baju batik merah mulai masuk Gedung KPK pukul 12.30. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang menanyai. Tidak ada satu kata pun yang terucap dari bibirnya. Wajah penuh senyum tak ada lagi ketika Nur Alam mengenakan rompi oranye. Wajahnya kaku. Tidak ada senyum mengembang. Dia juga nampak lelah. 

KPK sebenarnya sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2016. Dia dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara. Praktik jahat itu berlangsung pada 2008-2014.

Dalam pemberian perizinan itu antara lain persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Izin-izin tersebut diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.

Menurut perhitungan sementara KPK saat praperadilan, kerugian negara yang diakibatkan dari ulah Nur Alam mencapai Rp 3,1 triliun. Namun, jumlah tersebut belum pasti. Hingga sekarang KPK tengah melakukan perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurut Ahmad Rifai, pihaknya akan memberikan keterangan sesuai panggilan penyidik. “Ini nanti akan dilihat seperti apa,” tuturnya singkat.
 
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Nur Alam akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. 

“Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP,” ungkap Febri. KPK menduga keras bahwa Nur Alam melakukan tindakan pidana dan memenuhi alasan objektif atau subjektif. 

Pemanggilan kemarin, menurut Febri, sebenarnya untuk melakukan konfirmasi dari bukti dan saksi yang sudah didapatkan penyidik. Tujuannya memang untuk memperdalam indikasi status tersangka pada Nur Alam. 

Nur Alam memimpin Sultra bersama Saleh Lasata mulai 2008. Sebelum menjadi gubernur, Nur Alam menjadi anggota DPRD Sultra. Dia juga memimpin Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra sejak 2000. (l*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Gali Potensi Anak Muda Membangun Bangsa

Perspektif Raja Media Dahlan Iskan tentang Wartawan dan Kekuasaan